MA Terbitkan Peraturan tentang Penanganan Pidana Perpajakan
- Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Perma ini ditandatangani oleh Ketua MA, Sunarto pada 10 Desember 2025.
Dikutip dari akun Instagram Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, penerbitan Perma Nomor 3/2025 ini memiliki empat tujuan.
“Memberikan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan,” sebagaimana tertulis dalam keterangan di akun Instagram @JDIHMahkamah Agung, Jumat (2/1/2025).
Perma ini juga diterbitkan untuk mencegah timbulnya perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
Adapun, Perma ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara hingga mengoptimalkan pemulihan kerugian pendapatan negara dalam kasus pidana perpajakan.
Apa isi Perma Nomor 3 Tahun 2025?
Berdasarkan salinan dokumen Perma Nomor 3 Tahun 2025 yang diunduh dari laman resmi jdih.mahkamahagung.go.id, Perma ini memuat 22 pasal lengkap dengan turunannya.
Perma ini memberikan definisi dan penegasan pada subyek hingga obyek hukum.
Proses penanganan perkara, baik administratif maupun pidana, dijelaskan pada Pasal 7.
Sementara itu, mekanisme praperadilan dijabarkan dalam Pasal 8.
Kemudian, proses peradilan juga dijabarkan sesuai tahapannya pada pasal-pasal selanjutnya.
Perma Nomor 3 Tahun 2025 resmi berlaku sejak diundangkan.
Tag: #terbitkan #peraturan #tentang #penanganan #pidana #perpajakan