Gugatan KUHP Baru di MK: Soal Zina, Demo, Hina Presiden, hingga Ateisme
- Pasal-pasal soal demonstrasi, ateisme, zina, hingga hina presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Nomor 1 Tahun 2023 yang baru mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026) kemarin sudah mulai digugat uji materi ke MK sejak Desember 2025.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs web resmi MK, Sabtu (3/1/2025), total sudah ada delapan pemohon yang memasukkan gugatan uji materi pasal dalam KUHP baru ke MK. Berikut adalah rinciannya.
Pekerja gugat pasal penggelapan
Gugatan paling awal terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP itu tercatat bertanggal 22 Desember 2025.
Gugatan uji materi bernomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita, pekerja yang mengaku dituduh bosnya menggelapkan dana perusahaan.
Pemohon mengguat pasal soal tindak pidana penggelapan, yakni di Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terbaru. Berikut bunyinya:
Pasal 488 KUHP
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 486 dilakukan oleh orang yang dalam penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 618 KUHP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
Sekalian, pemohon juga menggugat pasal di KUHAP yang kala itu berlum bernomor, mengenai pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan.
Mereka menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kedudukan yang sama di mata hukum, perlakuan yang sama di hadapan hku, dan prinsip perlindungan diri.
13 Mahasiswa gugat pasal demo
13 Mahasiswa S1 Fakultas Hukum mengajukan gugatan soal pasal demonstrasi dalam KUHP baru itu pada 24 Desember 2025.
Tommy Juliandi dan kawan-kawan mahasiswa menggugat Pasal 256 KUHP lewat gugatan bernomor perkara 271/PUU-XXIII/2025 tersebut. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 256 KUHP
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pemohon menilai pasal 256 mengandung potensi kriminalisasi dan pembatasan ruang demokrasi, serta adanya ketidakpastian hukum.
Frasa “terganggunya kepentingan umum”, “menimbulkan keonaran”, dan “huru-hara dalam masyarakat” dalam pasal 256 dinilai sebagai istilah yang bersifat karet.
“Frasa tersebut merupakan konsep yang sangat abstrak dan tidak memiliki parameter yang jelas,” tulis pemohon dalam dokumen gugatannya.
Pemohon memohon agar MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai bahwa harus ada maksud jahat (mens rea) yang nyata dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.
11 Mahasiswa gugat pasal ateisme
Rahmat Najmu dan 10 mahasiwa hukum Universitas Terbuka menggugat “pasal ateisme” atau pasal 302 di KUHP terbaru.
Gugatan masuk ke MK pada 29 Desember 2025 dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025.
Berikut bunyi pasal yang diuji materikan oleh pemohon:
Pasal 302
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pemohon menilai istilah “menghasut” dalam pasal itu tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta rawan menjadi alat kriminalisasi.
“Bahwa ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi warga negara, termasuk PARA PEMOHON, yang menganut, mempelajari, atau mendiskusikan pandangan berbeda (ateisme), karena adanya kekhawatiran untuk menyampaikan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani di muka umum,” tulis pemohon dalam dokumen uji materi yang diunggah di MK.
Pasal itu juga dinilai bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berkeyakinan.
Dalam petitumnya, pemohon ingin hakim konstitusi menyatakan Pasal 302 KUHP veri terbaru itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
12 Mahasiswa gugat pasal penghinaan presiden
29 Desember 2025, masuk gugatan dari Afifah Nabila Fitri dkk, total 12 orang mahasiswa prodi hukum Universitas Terbuka.
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025
Mereka menggugat pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru, yakni pasal 218 dalam bab Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut bunyi pasal yang mereka gugat:
Pasal 218
(l) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden darrlatau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(21 Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pemohon menilai pasal 218 itu mengandung ketidakpastian hukum yang berakar pada pemberian privilese kepada presiden dan wapres.
“Yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tulis pemohon.
Mereka memohon agar MK mengabulkan gugatannya dan menyatakan Pasal 218 di KUHP itu bertentangan dengan konstitusi.
11 Mahasiswa gugat pasal zina
11 Mahasiswa hukum Universitas Terbuka menggugat pasal zina dalam KUHP baru karena pasal itu berpotensi mengkriminalisasi pasangan pernikahan yang tidak diakui sah oleh negara.
Gugatan dari Susi Lestari dkk ini dimasukkan ke MK pada 30 Desember 2025, diberi nomor perkara 280/PUU-XXIII/2025.
Begini bunyi pasal perzinaan dalam KUHP terbaru:
Pasal 411
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Mereka menggugat pasal 411 ayat (2) karena menurut mereka pasal itu bertentangan dengan UUD 194, serta merugikan orang yang tidak menikah karena hambatan hukum perkawinan, misal nikah beda agama.
Pasal ini dinilai menciptakan diskriminasi berdasarkan status perkawinan dan kondisi personal warga negara.
Juga, pasal itu dinilai mengkriminalisasi ranah privat kehidupan warga negara sehingga bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Pasal ini mengkriminalisasi orang yang pernikahannya tidak diakui negara karena berpotensi dicap berhubungan seksual di luar nikah.
Mereka memohon MK menyatakan Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
8 Mahasiswa gugat pasal hukuman mati
Delapan mahasiswa hukum Universitas Terbuka menggugat pasal hukuman mati dalam KUHP termutakhir ini.
Mereka adalah Vendy Setiawan dkk, mendaftarkan gugatan bernomor 281/PUU-XXIII/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Pasal yang mereka gugat adalah Pasal 100 KUHP yang terdiri dari 6 ayat. Berikut bunyinya:
Pasal 100 KUHP
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan pasa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Para pemohon menilai frasa “rasa penyesalan”, “harapan untuk memperbaiki diri”, serta “sikap dan perbuatan terpuji” tidak punya indikator yang konkret.
“Sehingga membuka ruang ketidakpastian hukum, perlakuan yang tidak setara, dan potensi kesewenang-wenangan dalam penerapannya,” tulis pemohon.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 100 KUHP bertentangan dengan konstitusi, kecuali ditambahkan ayat (7) pada pasal itu yang berbunyi demikian:
“…(7) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.”
9 Mahasiswa gugat pasal penghinaan pemerintah-lembaga
Tania Iskandar dan 8 kawannya, kesemuanya mahasiswa Universitas Terbuka dan sebagian bekerja sebagai karyawan swasta, menggugat pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam KUHP teranyar.
Gugatan uji materi terdaftar dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025, masih pada tanggal yang sama dengan gugatan mahasiswa sebelumnya yakni 30 Desember 2025.
Pasal yang mereka gugat adalah Pasal 240 dan 241. Berikut bunyinya:
Pasal 240
1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Pasal 241
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Mereka menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam pasal itu tidak jelas, sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif khususnya mengenai perbedaan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai “penghinaan”.
“Berlakunya Pasal 241 KUHP memperluas ruagn kriminalisasi secara signifikan karena menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar diketahui umum,” tulis pemohon dalam dokumen yang diunggah situs web resmi MK.
Pasal itu dinilai pemohon telah mengganggu kebebasan akademik, menimbulkan ketakutan, pembatasan diri, dan ketidakpastian hukum
Mereka ingin para hakim mengabulkan permohonan dengan menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan konstitusi dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dilakukan dengan sengaja memuat mens rea.
Mantan karyawan bank gugat pasal korupsi
Mantan karyawan bank yang pernah berkasus hukum khawatir dengan pasal di UU Tipikor dan KUHP karena merasa pasal itu bisa membuat dia bermasalah hukum jika dia mencairkan kredit nasabah.
Dia adalah Ershad Bangkit Yuslivar, mengajukan gugatan uji materi Nomor 283/PUU-XXIII/2025 ke MK pada 31 Desember 2025.
Dia menggugat Pasal 2 dan 3 di UU Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 603 KUHP terbaru. Bunyi pasalnya mirip.
Simak pasal KUHP yang dia gugat:
Pasal 603
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 604
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pemohon hanya mengajukan pengujian frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Pemohon berargumen dia berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam bekerja, sebagaimana dijamin UUD 1945, maka dia berhak “memperkaya diri sendiri”.
Dalam petitumnya, pemohon ingin hakim konstitusi menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” bertentangan dengan UU, sepanjang tidak dimaknai “memperkaya diri sendiri atau memperkaya diri sendiri bersama orang lain atau memperkaya diri sendiri bersama suatu korporasi”.
Pemohon ingin agar frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dinyatakan MK bertentangan dengan konstitusi, kecuali dimaknai “menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri bersama orang lain atau menguntungkan diri sendiri bersama suatu korporasi”.
Pemohon juga menyodorkan alternatif agar frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dikecualikan untuk pihak yang berniat baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan.
Tag: #gugatan #kuhp #baru #soal #zina #demo #hina #presiden #hingga #ateisme