Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam KUHP dan KUHAP Baru
- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD mengingatkan adanya potensi jual-beli perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku.
Dia mengatakan, potensi itu terlihat dari ketentuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dan plea bargaining.
"Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining," kata Mahfud dalam kanal Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).
Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian tindak pidana dengan cara damai di luar proses pengadilan.
Karena prosesnya tidak di pengadilan, akan ada beragam tingkatan penyelesaian yang bisa ditempuh, bisa di tingkat polisi atau kejaksaan.
Kemudian plea bargaining sebagai bentuk penyelesaian hukum dengan terdakwa kepada hakim mengakui kesalahannya, atau tersangka kepada jaksa mengaku salah dan menyepakati hukumannya bersama.
"Dan itu (proses plea bargaining) disahkan oleh hakim," ucap Mahfud.
Sebab itu, Mahfud memberikan peringatan kembali agar perkara pidana yang bisa diselesaikan di luar persidangan tidak lantas menjadi proyek hukum para aparat.
"Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita," tandasnya.
KUHAP dan KUHP berlaku
Sebagai informasi, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku pada Jumat (2/1/2025) lalu bersamaan dengan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.
Pemberlakuan KUHP yang baru ini menjadi pengganti beleid lama yang embrionya diciptakan pada era kolonialisme Belanda.
Tag: #mahfud #ingatkan #potensi #jual #beli #perkara #dalam #kuhp #kuhap #baru