Hakim Dalami DM Instagram Eks Panitera dan Marcella Santoso soal Istilah MA 1 hingga MA 3
Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mempertanyakan langkah jaksa penuntut umum yang menampilkan barang bukti berupa percakapan direct message (DM) Instagram di layar ruang sidang.
Dalam tayangan yang ditampilkan jaksa, terlihat percakapan antara saksi Wahyu Gunawan dengan terdakwa Marcella Santoso.
Dalam percakapan tersebut, keduanya membahas istilah MA 1, MA 2, dan MA 3.
Selain itu, jaksa juga menampilkan foto Wahyu Gunawan bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu, M. Syarifuddin.
Situasi tersebut mendorong majelis hakim mendalami konteks percakapan dan penyebutan istilah tersebut agar tidak menimbulkan persepsi keliru dalam persidangan perkara dugaan suap penanganan korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Wahyu dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Marcella Santoso bersama rekan advokatnya, Ariyanto dan Junaedi Saibih, serta M. Syafei selaku perwakilan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam persidangan, Wahyu sempat menyatakan tidak mengenal Marcella Santoso.
Namun, jaksa penuntut umum kemudian menampilkan bukti berupa DM Instagram yang menunjukkan adanya komunikasi antara keduanya.
Majelis hakim pun mendalami keterangan Wahyu soal istilah MA 1, MA 2, serta foto bersama Ketua MA.
Hakim Andi Saputra menegaskan pentingnya kejelasan konteks agar keterangan saksi tidak menimbulkan kesan framing tertentu.
“Saudara saksi menyebut MA 1, MA 2, kemudian ada foto bersama Ketua MA. Itu konteksnya bisa diceritakan tidak?” tanya Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/1/2026).
Menjawab pertanyaan tersebut, Wahyu mengaku hanya menyampaikan informasi sebagai respons atas pertanyaan sebelumnya dari Marcella Santoso.
“Sebetulnya ada pertanyaan sebelumnya dari Ibu Marcella, itu saya memberikan informasi saja,” ujar Wahyu.
Namun, saat didalami lebih lanjut oleh majelis hakim, Wahyu menyatakan tidak lagi mengingat secara pasti konteks pembicaraan tersebut.
“Itu soal apa? Saya lupa juga,” kata Wahyu.
Hakim Andi kemudian menekankan bahwa majelis membutuhkan konteks yang jelas agar tidak muncul kesan seolah-olah ada peristiwa tertentu tanpa dasar yang terang.
“Karena kan apakah istilahnya menyatut atau memang bagaimana kan kita enggak tahu konteksnya,” ujar Andi.
Andi kemudian menegaskan bahwa majelis ingin kejelasan agar keterangan saksi tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Jadi biar clear, jangan ngeframing seakan-akan ada ini gitu loh. Tetapi harus dilihat konteksnya biar kita paham,” tegas Andi.
Atas pertanyaan majelis hakim tersebut, jaksa menjelaskan bahwa penayangan barang bukti berupa percakapan DM Instagram dimaksudkan untuk menunjukkan adanya korelasi antara saksi Wahyu Gunawan dan terdakwa Marcella Santoso.
Tag: #hakim #dalami #instagram #panitera #marcella #santoso #soal #istilah #hingga