LPSK Sebut Jakarta Jadi Wilayah dengan Pemohon Perlindungan Terbanyak 2025
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut Jakarta sebagai provinsi dengan jumlah pemohon perlindungan terbanyak pada 2025.
"DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan 3.610 permohonan," ujar Komisioner LPSK Sri Suparyati dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Kemudian disusul Jawa Barat dengan 1.935 permohonan, Jawa Timur 1.248 permohonan, dan Jawa Tengah 1.120 permohonan.
Sri menjelaskan, data ini mengindikasikan tingkat urbanisasi dan kepadatan penduduk berbanding lurus dengan akses informasi dan permintaan perlindungan ke LPSK.
Namun, bukan berarti LPSK tidak ada di luar Pulau Jawa.
Sri mengatakan lembaga tempatnya mengabdi itu juga hadir menjangkau wilayah luar Jawa.
"Seperti di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, LPSK menjangkau korban kekerasan seksual anak (KSA) yang tinggal di kawasan hutan dengan akses darat terbatas," ucapnya.
Begitu juga di Naumatang, Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, LPSK hadir untuk korban KSA di wilayah kepulauan terluar melalui perjalanan laut lebih dari dua hari satu malam dari Ambon, dengan keterbatasan jadwal penyeberangan.
Sri mengatakan, kehadiran LPSK di wilayah-wilayah tersebut menegaskan bahwa pemenuhan hak atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan bagi saksi dan korban tidak dibatasi oleh jarak maupun kondisi geografis.
"Melainkan dilaksanakan secara setara sebagai wujud kehadiran negara yang adil secara geografis dan berkeadilan sosial," tandasnya.
Tag: #lpsk #sebut #jakarta #jadi #wilayah #dengan #pemohon #perlindungan #terbanyak #2025