Permohonan Perlindungan ke LPSK Naik 27,51 Persen pada 2025
Ilustrasi(FREEPIK.com/IWAN BEIJES)
17:50
2 Januari 2026

Permohonan Perlindungan ke LPSK Naik 27,51 Persen pada 2025

Permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meningkat 27,51 persen pada 2025.

Komisioner LPSK, Susilaningtyas, mengatakan jumlah permohonan perlindungan yang diterima LPSK adalah 13.027.

Sedangkan pada 2024, LPSK hanya menerima permohonan sebanyak 10.217.

"Dilihat dari persentase kenaikan jumlah permohonan, terdapat tiga jenis tindak pidana yang mengalami kenaikan permohonan perlindungan yang signifikan," kata Susi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat (2/1/2026).

Tiga tindak pidana tersebut adalah korupsi (203 permohonan), pidana penganiayaan berat (819 permohonan), dan pidana kekerasan seksual (1.381 permohonan).

Ada beragam jenis perlindungan yang diakses dari ribuan permohonan tersebut, seperti bantuan perlindungan fisik, perlindungan medis, psikologis, hingga fasilitas restitusi.

"Beragamnya jenis perlindungan yang diakses untuk memulihkan penderitaan korban akibat peristiwa tindak pidana yang terjadi, seperti luka hingga cacat fisik, gangguan psikologis, dan kehilangan pekerjaan," ucap Susi.

Dia menjelaskan, tingginya angka permohonan perlindungan tak lepas dari amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022 yang diperkuat dengan lahirnya PP No. 29 Tahun 2025.

Susi mengatakan, dua regulasi ini mengatur khusus tentang pemberian restitusi, termasuk kompensasi atas restitusi kurang bayar, serta pemulihan korban melalui mekanisme Dana Bantuan Korban.

Hal ini terlihat dari jenis perlindungan terbanyak yang diberikan LPSK adalah fasilitas restitusi dengan jumlah mencapai 8.557 permohonan.

Tag:  #permohonan #perlindungan #lpsk #naik #2751 #persen #pada #2025

KOMENTAR