KUHP soal Piaraan Serang Orang: Dulu Pemilik Dibui 6 Hari, Sekarang 6 Bulan
Ilustrasi anjing terkena virus rabies dengan gejala mulut penuh air liur.(SHUTTERSTOCK/VICTORIA ANTONOVA)
13:42
2 Januari 2026

KUHP soal Piaraan Serang Orang: Dulu Pemilik Dibui 6 Hari, Sekarang 6 Bulan

- KUHP versi terbaru yang berlaku mulai hari ini memuat pasal soal hewan piaraan yang bisa membawa pemiliknya ke balik jeruji besi.

Koalisi Masyarakat Sipil lewat Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan pasal soal hewan piaraan ini punya konsekuensi sanksi lebih berat ketimbang yang diatur di KUHP versi lama, dia menyebut “KUHP versi kolonial”.

“Ini teman-teman ancamannya bisa jadi kena penjara lebih lama dibandingkan pidana yang sebelumnya,” kata Isnur dalam konferensi pers virtual Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (1/1/2026).

Kasus spesifiknya bervariasi antara mengganggu hewan sehingga membahayakan orang lain, tidak menjaga hewan piaraannya sehingga hewan piaraan tersebut menyerang orang lain, hingga memelihara hewan buas tanpa izin aparat.

Bunyi pasal

KUHP lama

Di KUHP versi lama atau UU Nomor 1 Tahun 1946, ancaman pidana kurungan paling lama adalah enam hari untuk pelanggar aturan soal hewan peliharaan. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 490

Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:
1. Barangsiapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan
2. Barangsiapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta atau kendaraan atau sedang memikul muatan
3. Barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya supaya tidak menimbulkan kerugian
4. Barangsiapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.

ilustrasi kucing. Kamchatka/Canva ilustrasi kucing.

KUHP baru

Di KUHP versi baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023, orang yang melanggar aturan soal hewan peliharaan dipenjara 6 bulan. Berikut pasalnya:

Pasal 336

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Tag:  #kuhp #soal #piaraan #serang #orang #dulu #pemilik #dibui #hari #sekarang #bulan

KOMENTAR