Alarm Kemunduran Demokrasi Lokal
SEJARAH politik Indonesia kini mulai terlihat menyerupai pendulum yang berayun “canggung” di antara gairah kebebasan di satu sisi dan syahwat kontrol di sisi lain.
Sehingga tidak terlalu mengherankan jika denyut demokrasi Indonesia yang sebenarnya mulai membaik di dalam 20 tahun terakhir akan terus berada di bawah bayang-bayang ancaman aspirasi-aspirasi nondemokratis.
Dan kali ini, aspirasi nondemoktaris tersebut mulai mendatangi daerah.
Lihat saja, setelah dua dekade menikmati privilese di dalam menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah, belakangan publik mulai dikejutkan oleh orkestrasi wacana yang ingin mencoba untuk memutar jarum jam sejarah kembali ke masa silam, yakni mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD.
Namun, argumen yang dikemas rapi dalam bungkus "efisiensi anggaran", "stabilitas sosial", hingga "pencegahan korupsi" sejatinya hanyalah eufemisme perampasan hak politik rakyat daerah yang dilakukan secara halus dan sistematis.
Karena itu, para intelektual dan akademisi harus berani menelanjangi narasi ini sebagai upaya dekonstruksi atas pondasi kedaulatan rakyat yang telah dibangun dengan darah dan air mata sejak Reformasi 1998.
Menyerahkan mandat pemilihan kepala daerah kepada segelintir elite di parlemen daerah, diakui atau tidak, adalah bentuk pengkhianatan intelektual yang mengabaikan hakikat dasar hubungan antara konstituen dan pemimpinnya di daerah.
Asumsi pertama yang sering didengungkan adalah soal biaya politik yang mahal. Para pendukung Pilkada melalui DPRD berargumen bahwa pemilihan langsung adalah biang keladi dari tingginya ongkos kampanye, lalu berujung dengan praktik korupsi kepala daerah setelah terpilih agar bisa segera "balik modal".
Sejatinya, argumen ini cacat secara epistemologis.
Masalah korupsi kepala daerah bukan terletak pada siapa yang memilih, melainkan pada bagaimana partai politik dikelola dan bagaimana sistem pendanaan politik diatur.
Mengalihkan pemilihan ke DPRD tidak serta-merta menghapus biaya politik yang mahal, tapi justru memindahkan pasar transaksi dari lapangan terbuka ke ruang-ruang gelap hotel berbintang atau ruang rapat tertutup yang kedap suara publik.
Dalam kajian ilmu politik, ada istilah political rent-seeking yang terjadi di dalam lingkaran elite, bukan antara pemimpin dan rakyatnya.
Dengan kata lain, dalam sistem pemilihan tidak langsung (dipilih DPRD), potensi suap justru menjadi lebih terkonsentrasi dan sulit diawasi.
Jika dalam pemilihan langsung seorang kandidat harus "menyogok" ratusan ribu bahkan jutaan rakyat dengan paket sembako, yang tentu saja hal itu salah, maka dalam sistem perwakilan, kandidat hanya perlu "menaklukkan" segelintir pimpinan fraksi di satu sisi, lalu “menyelundupkan” anggaran daerah untuk diberikan dalam bentuk proyek-proyek kepada para pencari rente di sisi lain, yang notabene bukanlah rakyat pemilih pada umumnya.
Pertanyaanya kemudian, mana yang lebih berbahaya?
Secara akumulatif, korupsi kebijakan yang lahir dari kesepakatan transaksional di DPRD jauh lebih merusak dalam jangka panjang karena membuat lapangan ekonomi politik di daerah mengerucut ke segelintir elite, mulai dari DPP Partai sampai elite di daerah.
Argumen kedua yang tidak kalah menyesatkan adalah mengenai konflik horizontal.
Masyarakat dianggap belum siap berdemokrasi karena sering terjadi gesekan antar-pendukung di daerah.
Argumen ini juga kurang tepat, karena bermakna meremehkan kedewasaan politik rakyat di daerah. Konflik yang terjadi dalam Pilkada biasanya bukan bersifat organik dari bawah, melainkan hasil mobilisasi elite yang tidak siap kalah.
Dengan demikian, lantas mengapa hak politik rakyat daerah yang justru dirampas sebagai solusinya?
Menghilangkan hak pilih rakyat dengan alasan "keamanan dan ketertiban" adalah logika otoriter yang sebenarnya pernah digunakan oleh rezim Orde Baru untuk meredam partisipasi publik.
Padahal, untuk pendewasaan demokrasi di daerah dibutuhkan ruang dialektika yang lebih luas di satu sisi dan didasarkan pada asumsi bahwa gesekan merupakan bagian dari proses pendewasaan tersebut di sisi lain.
Jika saluran ekspresi langsung ini ditutup, justru kita sebenarnya sedang menanam benih bom waktu. Ketidakpuasan rakyat yang tidak menemukan saluran di kotak suara akan meledak dalam bentuk apatisme masif atau aksi-aksi jalanan yang jauh lebih destruktif.
Secara teoritis, Pilkada langsung adalah satu-satunya instrumen di mana rakyat di daerah memiliki privilese politik untuk melakukan kontrak sosial secara langsung dengan calon pemimpinnya.
Di daerah, hubungan ini sangat krusial. Seorang petani di pelosok desa merasa memiliki harapan ketika ia bisa memilih bupatinya secara langsung. Dengan begitu, ia akan merasa bahwa suaranya berharga.
Jika hak ini dicabut, maka secara moral putuslah ikatan emosional di antara pemimpin dan pemilihnya. Lalu secara prosedural relasi akuntabilitas antara pemimpin dan yang dipimpin di daerah juga akan semakin berlapis dan rumit.
Kepala daerah tidak akan lagi merasa bertanggung jawab kepada rakyatnya, melainkan hanya tunduk pada kemauan pimpinan partai politik di tingkat pusat atau broker politik di DPRD.
Tak pelak, kondisi ini akan menciptakan "raja-raja kecil" yang mandatnya bukan berasal dari keringat dan aspirasi rakyat, tapi dari lobi-lobi meja makan dan kamar-kamar hotel.
Walhasil, struktur kekuasaan akan menjadi sangat sentralistik dan oligarkis, di mana aspirasi lokal akan selalu dikalahkan oleh kepentingan pragmatis partai politik atau pemodal politik di daerah.
Lebih jauh lagi, perlu juga diwaspadai efek domino dari wacana ini.
Ada potensi logika “picik” bersembunyi di balik wacana ini. Jika Pilkada bisa dikembalikan ke DPRD, maka akan ada potensi di mana rakyat Indonesia juga akan kehilangan alasan kuat untuk menghalangi Pemilihan Presiden dikembalikan ke tangan MPR?
Artinya, secara tak langsung wacana ini adalah ancaman nyata bagi sistem presidensial Indonesia.
Jika presiden kembali dipilih oleh MPR, maka Indonesia akan kembali ke format "mandataris" yang membuat posisi eksekutif sangat rentan terjangkit kembali oleh penyakit otoritarianisme.
Keseimbangan dan perimbangan kekuasaan (checks and balances) akan melemah, yang notabene saat ini sudah sangat lemah.
Artinya, Indonesia akan melihat kembalinya era di mana kebijakan negara ditentukan oleh konsensus elite yang bergerak di dalam logika “bagi-bagi kue kekuasaan”, bukan berdasarkan mandat populer yang langsung datang dari rakyat.
Dengan kata lain, Pilkada langsung adalah benteng terakhir kedaulatan rakyat. Jika benteng ini jebol, maka jalan tol menuju kembalinya otoritarianisme yang berbaju konstitusi akan kembali terbuka lebar.
Dalam ilmu politik, dikenal konsep political efficacy atau keyakinan publik bahwa partisipasi rakyat akan mempunyai dampak pada kebijakan pemerintah.
Pilkada langsung telah meningkatkan efikasi ini di banyak daerah, di mana muncul pemimpin-pemimpin inovatif yang lahir dari rahim rakyat, bukan dari mesin partai politik yang oligarkis dan koruptif.
Bayangkan jika pemimpin seperti ini tidak pernah diberi kesempatan karena tidak memiliki akses ke elite-elite di DPP Partai dan DPRD.
Dinasti politik di mana sirkulasi elite terjadi di dalam lingkaran yang itu-itu saja akan semakin menguat di daerah-daerah.
Hasilnya adalah pemimpin-pemimpin lokal yang hanya piawai berselancar dalam birokrasi partai, tetapi gagap dalam melayani publik.
Artinya, sistem pemilihan melalui DPRD juga hanya akan memperkuat dinasti politik yang sudah mengakar lama di daerah, bukan melemahkannya.
Mereka yang memiliki sumber daya ekonomi dan jaringan partai politik akan dengan mudah mengontrol suara di parlemen daerah.
Pun jika dilihat dari logika legitimasi. Seorang pemimpin yang dipilih oleh 50 orang anggota DPRD memiliki beban legitimasi yang sangat rapuh di hadapan ratusan, bahkan jutaan rakyat pemilih di daerahnya.
Ketika kepala daerah versi DPRD mengeluarkan kebijakan yang tidak populer atau kontroversial, maka ia otomatis tidak memiliki basis dukungan massa yang kuat untuk mempertahankan kebijakannya secara moral.
Sebaliknya, rakyat akan dengan mudah membangkang karena mereka merasa tidak pernah memberikan mandat kepada kepala daerah tersebut.
Potensi krisis legitimasi semacam ini akan menjadi resep sempurna atas potensi ketidakstabilan pemerintahan di daerah.
Karena sejatinya, pemerintahan daerah yang stabil bukan lahir dari absennya keriuhan Pilkada, tapi dari besarnya kepercayaan publik yang didapat melalui Pilkada yang transparan dan inklusif.
Tak lupa pula, banyak juga yang menyalahkan politik uang dalam Pilkada langsung sebagai alasan untuk kembali menghidupkan wacana Pilkada tak langsung.
Namun, solusi untuk penyakit politik uang bukan dengan memotong tangan atau menghapus hak pilih rakyat, melainkan dengan mengobati infeksinya.
Daerah juga membutuhkan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku money politics alias penegak hukum yang bersih dan profesional, lalu reformasi partai politik lokal agar lebih transparan, dan edukasi pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan.
Karena itu, mengembalikan pemilihan ke DPRD adalah jalan pintas yang didasari oleh kemalasan intelektual.
Bahkan wacana ini boleh jadi sebagai bentuk keputusasaan para elite yang gagal mendidik rakyat dan gagal membangun sistem kepartaian yang sehat, lalu menyalahkan rakyat sebagai kambing hitam atas kegagalan sistemik tersebut.
Dampak jangka panjang yang juga tak kalah mengkhawatirkan adalah pemusatan kekuasaan pada segelintir ketua umum partai politik di Jakarta.
Dalam praktik politik lokal hari ini, diakui atau tidak, anggota DPRD jarang sekali memiliki otonomi penuh. Mereka adalah petugas partai yang patuh pada garis komando pusat.
Artinya, jika Pilkada dilakukan oleh DPRD, maka bupati, wali kota, dan gubernur di seluruh Indonesia sejatinya dipilih oleh beberapa orang saja di Jakarta.
Bukankah ini adalah bentuk resentralisasi kekuasaan yang sangat berbahaya bagi napas otonomi daerah ke depannya.
Padahal semangat desentralisasi adalah untuk mendekatkan pelayanan dan pengambilan keputusan kepada masyarakat di daerah, bukan menjauhkannya kembali ke ruang-ruang gelap di ibu kota.
Pendeknya, demokrasi memang berbiaya mahal. Namun otoritarianisme dan korupsi yang terstruktur melalui sistem tertutup jauh lebih mahal harganya. Membicarakan efisiensi anggaran dalam konteks demokrasi adalah kesesatan logika.
Demokrasi bukan soal untung-rugi seperti dalam manajemen korporasi. Demokrasi adalah soal memastikan setiap nyawa memiliki martabat untuk menentukan masa depannya.
Jika para elite hari ini mereduksi hak politik rakyat daerah menjadi sekadar angka-angka dalam buku anggaran, maka Indonesia telah kehilangan kompas moral sebagai bangsa.
Wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD harus dibaca sebagai lonceng kemunduran yang sangat jauh ke belakang bagi kedaulatan rakyat di daerah. Bahkan bisa dibilang sebagai upaya "kudeta halus" terhadap hak-hak dasar warga negara Indonesia.
Kita sebagai rakyat tentu tidak boleh membiarkan privilese politik rakyat di daerah dirampas dengan alasan-alasan yang terkesan receh dan teknis, tapi sejatinya sangat ideologis itu. Kita harus berdiri tegak menolak keras kemunduran ini.
Demokrasi Indonesia boleh jadi memang belum sempurna, masih riuh dan penuh kekurangan. Namun bagaimanapun semua pencapaian demokrasi ini masih tetap jauh lebih baik ketimbang keheningan yang dipaksakan oleh kesepakatan-kesepakatan kongkalikong para elite di balik pintu yang tertutup sangat rapat.
Karena itu, menjaga Pilkada tetap berada di tangan rakyat daerah adalah sama dengan menjaga nafas Republik ini agar tetap berdenyut dari bawah, dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, bukan dari elite, oleh elite, dan untuk elite.
Jika kita menyerah dan pasrah hari ini, jangan terkejut jika besok kita akan terbangun di negara di mana suara kita tidak lagi memiliki makna apa pun di kotak suara, karena semua sudah diatur oleh mereka yang merasa lebih mengetahui, bahkan lebih berkuasa dari kita rakyat ini.
Saat rakyat hanya diam membiarkan hak dan kekuasaannya dikebiri, tanpa sadar setiap warga negara sebenarnya sedang memberikan orang lain izin untuk melakukan hal yang sama.