KUHP Nasional Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Suami Istri di Luar Pernikahan Dapat Dipidana 1 Tahun Penjara
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional atau Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP, akan mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2025. Salah satu ketentuan yang diatur dalam KUHP baru tersebut adalah pemidanaan terhadap hubungan seksual di luar pernikahan.
Aturan mengenai perzinaan tercantum dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat KUHP nasional. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dijatuhkan sanksi dipidana.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 413 ayat (1) KUHP, dikutip Kamis (1/1).
Meski demikian, ketentuan pidana tersebut tidak berlaku secara otomatis. Perzinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu yang berhak melaporkan.
Bagi pelaku yang telah terikat perkawinan, pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah pasangan sahnya, yaitu suami atau istri. Sementara bagi pelaku yang belum terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anak.
Namun, KUHP baru juga memberikan ruang bagi pencabutan pengaduan. “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” sebagaimana diatur dalam Pasal 413 ayat (4).
Selain perzinaan, KUHP nasional juga mengatur mengenai praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 414 ayat (1).
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 414 ayat (1).
Sama seperti perzinaan, tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan juga merupakan delik aduan. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri bagi pelaku yang telah menikah, serta oleh orang tua atau anak bagi pelaku yang belum terikat perkawinan.
Dengan mulai berlakunya KUHP nasional, pemerintah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, hak privasi, serta mekanisme pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tag: #kuhp #nasional #mulai #berlaku #januari #2026 #hubungan #suami #istri #luar #pernikahan #dapat #dipidana #tahun #penjara