Wacana Merampas Pilkada dari Pemilik Daulat
Ilustrasi pemilu. Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka pelanggaran penyelanggara Pemilu tertinggi. (ANTARA FOTO/ Yudi Manar)
07:06
1 Januari 2026

Wacana Merampas Pilkada dari Pemilik Daulat

Government of the people, by the people, for the people, shall not perish from the earth.”
— Abraham Lincoln (1863)

UNTAIAN di atas bak jadi pengingat tentang satu hal mendasar: kekuasaan yang sah hanya lahir dari kehendak rakyat.

Di situlah pemilu—termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang memilih gubernur, bupati, dan wali kota—menjadi jantung demokrasi konstitusional.

Maka, ketika wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali mengemuka, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya efektifitas dan efisiensi, melainkan komitmen pada kedaulatan rakyat itu sendiri.

Belakangan diketahui, beberapa partai politik, seperti Golkar, Nasdem, PAN, dan Gerindra, menyatakan persetujuan terhadap gagasan Pilkada tidak langsung.

Sebaliknya, PDIP, Partai Demokrat dan “Partai-partai non-parlemen” menyatakan penolakan, sementara PKS belum menunjukkan sikap tegas.

Sayangnya, perdebatan wacana ini bukan semata ihwal desain teknis pemilihan, melainkan menyentuh urat nadi demokrasi lokal dan arah politik hukum kepemiluan Indonesia.

De Javu Pilkada tidak langsung

Sejarah mencatat, mekanisme Pilkada tidak langsung pernah diterapkan pada masa Orde Baru. Kepala daerah dipilih oleh DPRD yang pada praktiknya berada dalam kendali kekuasaan pusat.

Reformasi 1998 pun justru lahir dari kritik atas praktik semacam itu—kekuasaan yang terpusat, minim akuntabilitas, dan jauh dari rakyat.

Pilkada langsung kemudian dipandang sebagai koreksi historis guna mengembalikan mandat kepemimpinan daerah kepada rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan.

Wacana serupa juga sempat muncul pada 2014, ketika Undang-Undang Pilkada mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Gelombang penolakan publik pun menyeruak luas dan mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpu No. 1 Tahun 2014 guna mengembalikan pilkada langsung.

Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa ide Pilkada tidak langsung sebetulnya bukan gagasan baru. Dan penolakannya, lahir dari pengalaman demokrasi yang pahit alih-alih dari romantisme prosedural belaka.

Memang benar, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat. Namun, konstitusi tidak bisa dibaca secara terpotong-potong.

Interpretasi secara sistematis dan evolutif terhadap UUD 1945 telah dikembangkan melalui praktik ketatanegaraan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 misalnya, yang kemudian belakangan ditegaskan kembali melalui Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 secara terang menempatkan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu—yang tak heran berkembang dua terminologi pemilu nasional dan pemilu lokal (Pilkada masuk di dalamnya).

Sejak titik itu, perdebatan tidak lagi relevan apakah Pilkada termasuk pemilu atau bukan. Persoalannya bergeser: jika Pilkada adalah pemilu, maka ia harus tunduk pada prinsip konstitusional pemilu sebagaimana Pasal 22E UUD 1945, yakni dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dengan perkataan lain, menjadikan Pilkada dipilih DPRD berarti memisahkannya kembali dari pemilu. Dan tak pelak, ini secara implisit menyangkal tafsir konstitusional yang telah ditegaskan oleh MK.

Dari sudut pandang demokrasi lokal, pemilihan oleh DPRD juga menyimpan risiko serius. Sejumlah pakar, semisal Beni Kurnia, mengingatkan bahwa Pilkada tidak langsung membuka ruang politik balas jasa, transaksi elite, dan kooptasi kepentingan partai terhadap kepala daerah (Kompas.com, 31/12/2025).

Artinya, kepala daerah yang lahir dari DPRD cenderung berpotensi kuat lebih terikat pada konfigurasi politik parlemen daerah ketimbang pada kehendak rakyat yang diperintahnya.

Argumen efisiensi—bahwa Pilkada langsung mahal dan memicu konflik—sering diajukan sebagai pembenaran. Namun kita lupa, mahalnya pemilu bukan sekali muncul akibat mekanisme tidak langsung Pilkada maupun pemilu.

Terlebih, dalih perihal konflik bukanlah alasan untuk mencabut hak memilih rakyat. Persoalan politik berbiaya tinggi dan konflik seharusnya dijawab dengan perbaikan tata kelola pemilu, penguatan penegakan hukum, dan pendidikan politik, alih-alih dengan mengalihkan kedaulatan rakyat kepada segelintir elite di parlemen daerah.

Lebih jauh, mengembalikan Pilkada ke DPRD justru berpotensi memperlebar jarak antara rakyat dan pemerintah daerah.

Kepala daerah tidak lagi berdiri sebagai representasi langsung kehendak warga, melainkan sebagai hasil kompromi politik internal.

Akuntabilitas pun bergeser: bukan kepada publik luas, melainkan kepada fraksi-fraksi yang menentukan pemilihannya.

Pasca-Putusan MK No. 135/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal, tantangan kita bukanlah mundur ke pola lama, melainkan memperkuat kualitas demokrasi lokal.

Pemisahan siklus pemilu seharusnya menjadi momentum pembenahan legislasi dan penguatan akuntabilitas, bukan justru jalan pintas untuk mencabut hak politik rakyat di daerah (Dirgantara, 2025).

Demokrasi tidak hanya soal hasil, tetapi tentang proses yang memberi makna pada daulat rakyat.

Ketika hak memilih kepala daerah dicabut, yang hilang bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan rasa memiliki rakyat atas pemerintahannya sendiri. Itu berarti, merampas Pilkada dari demos: sang pemilik daulat sesungguhnya.

Wacana Pilkada tidak langsung pada akhirnya memaksa kita bercermin: apakah demokrasi hendak “disederhanakan” demi kenyamanan sistem oligarki? Sejarah, konstitusi, dan pengalaman pahit masa lalu telah memberi jawabannya.

Di titik inilah, mempertahankan Pilkada langsung sesungguhnya adalah menjaga janji konstitusi agar pemerintahan tetap berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat, dan diabdikan untuk rakyat.

Dan manakala yang terjadi ialah sebaliknya, saat itulah demokrasi (lokal) pelan-pelan kehilangan rohnya—dengan dampak kerusakan yang akan kita tanggung bersama. Sadar atau tidak.

Tag:  #wacana #merampas #pilkada #dari #pemilik #daulat

KOMENTAR