SPDP Diterima, Kejati Jatim Tunjuk Tiga Jaksa Kawal Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur terkait kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti di Surabaya.
Oleh karena itu, tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk untuk menangani perkara Nenek Elina yang viral di media sosial. Kabar ini disampaikan Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar.
"Tentunya kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan per tanggal 24 Desember 2025, dan saat ini kami juga sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum," tutur Saiful, Rabu (31/12).
Adapun tiga JPU yang ditunjuk menangani kasus Nenek Elina, yakni Muhammad Rizki Pratama, Suwarti, dan Rista Erna. Mereka akan berkoordinasi aktif sengan penyidik kepolisian untuk menyusun konstruksi hukum perkara.
“Jaksa saat ini sedang berkomunikasi dengan penyidik kepolisian, termasuk membahas pasal-pasal yang akan diterapkan serta kelengkapan barang bukti yang nantinya dibawa ke persidangan,” imbuhnya.
Kronologi singkat
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Polda Jatim bergerak cepat dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK), M Yasin (MY), dan SY alias Klowor. Ketiganya kini mendekam di rutan Mapolda Jatim.
SAK, MY, dan SY dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
Tag: #spdp #diterima #kejati #jatim #tunjuk #tiga #jaksa #kawal #kasus #pengusiran #paksa #nenek #elina