KPK Terima Laporan Gratifikasi dari Mahasiswa buat Mentor Magang di Lembaga Negara: Baju hingga Parfum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pegawai negeri dan penyelenggara negara menerima gratifikasi dari mahasiswa saat menjadi mentor magang.
“Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori. Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Budi mengatakan, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), KPK berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini.
KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Budi juga mengingatkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara adalah tindak pidana suap.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
“Ketentuan pelaporan gratifikasi lebih lanjut juga diatur dengan Perkom Nomor 2 tahun 2019,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, para pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi dapat melaporkan ke https://gol.kpk.go.id/.
“Silakan juga follow IG dan Tiktok @literasigratifikasi,” ucap dia.
Tag: #terima #laporan #gratifikasi #dari #mahasiswa #buat #mentor #magang #lembaga #negara #baju #hingga #parfum