Sepanjang 2025 KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 16,40 Miliar, Ingatkan ASN Tak Mudah Terima Barang yang Terkait dengan Jabatan
Petugas menunjukan barang bukti uang saat konferensi pers penahanan Bupati Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
16:08
31 Desember 2025

Sepanjang 2025 KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 16,40 Miliar, Ingatkan ASN Tak Mudah Terima Barang yang Terkait dengan Jabatan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat penerimaan laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan. Hingga Rabu (31/12), lembaga antirasuah menerima ribuan laporan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara di berbagai instansi. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pentingnya kesadaran untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berpotensi terkait dengan jabatan.

“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai dengan hari ini, Rabu (31/12), KPK menerima 5.020 laporan, dengan jumlah objek gratifikasi 5.799,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/12).

Dari ribuan objek gratifikasi tersebut, KPK mencatat sebagian besar berupa barang dan uang. 

“Dari sejumlah objek gratifikasi tersebut, tercatat 3.621 dalam bentuk barang dengan nilai tafsir senilai Rp 3,23 miliar, dan 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar,” ujarnya.

Dengan demikian, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2025 mencapai angka Rp 16,40 miliar.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berasal dari berbagai sumber pelapor, baik perorangan maupun unit pelaporan resmi di instansi. 

“Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 (32,3%) pelapor individu dan 3.400 (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi, baik Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah,” ungkapnya.

KPK juga memetakan jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan selama 2025. Menurutnya, beberapa penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan antara lain pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut.

Selain itu, terdapat pula laporan terkait fungsi pengawasan dan pelayanan publik. Pelaporan itu di antaranya berupa pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa.

"Serta, pemberian terima kasih dari pengguna layanan diantaranya layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah, serta pemberian dari orang tua murid ke guru,” bebernya.

KPK juga menyoroti laporan terkait honorarium kegiatan. Menurutnya, pemberian honor narasumber, dimana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren pelaporan menunjukkan peningkatan kesadaran. Ia menyebut, penerimaan laporan gratifikasi tahun ini meningkat 20%. 

"Dimana pada tahun 2024, KPK menerima sejumlah 4.220 laporan. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat,” urainya.

Meski demikian, KPK masih menemukan praktik pemberian gratifikasi dari sektor perbankan. Karena itu, KPK mendorong langkah pencegahan lebih tegas. 

“Sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK juga terus mendorong BUMN khususnya Bank Himbara untuk mempertegas larangan memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, seperti pemberian yang dikemas dalam bentuk program marketing, pensponsoran, ataupun kehumasan,” tegasnya.

Tak hanya itu, KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang dalam program Magang Nasional.

"Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui https://gol.kpk.go.id/ serta mengikuti kanal literasi gratifikasi KPK.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #sepanjang #2025 #terima #5020 #laporan #gratifikasi #senilai #1640 #miliar #ingatkan #mudah #terima #barang #yang #terkait #dengan #jabatan

KOMENTAR