101 Jaksa Disanksi Hukuman Disiplin Sepanjang 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan, 101 jaksa telah diberikan sanksi hukuman disiplin sepanjang 2025.
"Bidang Pengawasan, hukuman disiplin yang (kategori) pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," ucap Anang dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Agung RI Tahun 2025 di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Dalam dokumen pemaparannya, Anang menyebut, hukuman disiplin terdiri dari tiga jenis, yakni ringan, sedang, dan berat.
Berdasarkan jenis hukuman tersebut,ada 44 pegawai Kejagung yang disanksi ringan, 44 sedang, dan 69 disanksi berat.
Selain memberikan sanksi, bidang pengawasan Kejagung RI juga merilis laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kejagung.
Sebanyak 96,45 persen pegawai Kejagung RI telah melaporkan LHKPN.
Sedangkan Laporan Pengaduan dari masyarakat yang diterima pada 2025 mencapai 616 aduan.
Selain membacakan sanksi para pegawai Kejagung RI, Anang juga memberikan gambaran pelaksanaan diklat.
"Ini Pusdiklat Teknis, ada kurang lebih jumlah peserta yang mengikuti Diklat Teknis sudah 1.688 orang," kata Anang.
"Diklatnya terdiri dari Diklat Prioritas Nasional, ada Diklat Prioritas Non-Nasional, Diklat Kebutuhan Organisasi, Diklat Sentral. Dan termasuk di dalamnya ada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa," ujar dia.