Periksa 15 Saksi, KPK Dalami Kronologi Pemerasan 3 Jaksa HSU
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal/am)
13:26
31 Desember 2025

Periksa 15 Saksi, KPK Dalami Kronologi Pemerasan 3 Jaksa HSU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret 3 jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Senin (29/12/2025) sampai dengan Selasa (30/12/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami kronologi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan para tersangka.

“Adapun, pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU, penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Budi mengatakan, penyidik juga meminta keterangan dari saksi terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari.

Pemotongan anggaran tersebut dilakukan oleh tersangka melalui bendahara Kejari HSU, yaitu dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

“Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka,” ujar Budi.

KPK akan terus menelaah dan mendalami keterangan para saksi, termasuk untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca para tersangka tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemerasan, serta kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan penyidik di sejumlah lokasi.

Adapu para saksi yang diperiksa adalah Farida Evana selaku Dirut RSUD Pambalah Batung HSU, Teddy Suryana selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten HSU, Nahdiyatul Husna selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSU, Jumadi selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU (2022-2024).

Amos Silitonga selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) HSU, Herman Johan selaku Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan HSU, Fajar Dwiki Mulyana selaku Jaksa Fungsional pada Kejari HSU, Anggun Devianty selaku penjaga tahanan/Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU.

Khairul Mahdi selaku sopir Kajari Hulu Sungai Utara; Yohana H.M Mapitupulu selaku swasta; Monika Helena Sidabutar selaku notaris, Rahman Heriadi selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, Karyanadi selaku Kepala Dinas Perpustakaan HSU, Mochammad Yandi Friyadi selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU, dan M Syarif Fajerian Noor selaku Sekretaris DPRD HSU.

Kasus pemerasan jaksa HSU

KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemerasan ini, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinnus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Negara Kejaru HSU Tri Taruna Fariadi

KPK mengatakan, Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp804.000.000 secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto dan Tri Taruna.

Aliran uang itu berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Albertinus menggunakan modus berupa ancaman agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

 

Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450.000.000.

Sementara itu, Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1.070.000.000.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.

Tag:  #periksa #saksi #dalami #kronologi #pemerasan #jaksa

KOMENTAR