Hakim Pemvonis Tom Lembong Diusulkan Sanksi Nonpalu, Apa Itu?
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar(ANTARA FOTO / BAYU PRATAMA S)
09:18
31 Desember 2025

Hakim Pemvonis Tom Lembong Diusulkan Sanksi Nonpalu, Apa Itu?

- Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar majelis hakim pemvonis Tom Lembong diberi sanksi nonpalu. Apa itu sanksi nonpalu?

Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di Bawahnya, ada definisi soal istilah nonpalu.

Sebagaimana Pasal 1 Maklumat Ketua MA tersebut, hakim nonpalu (ditulis sebagai “non palu”) adalah hakim yang sedang menjalani sanksi tidak diperkenankan memeriksa dan mengadili perkara dalam tenggang waktu tertentu.

Pasal 9 menggolongkan sanksi nonpalu selama enam bulan dalam salah satu bentuk sanksi sedang bersama dengan bentuk sanksi lain, yakni penundaan kenaikan gaji, penundaan naik pangkat, mutasi, dan pembatalan promosi.

KY rekomendasikan sanksi 6 bulan nonpalu

Tiga hakim yang memimpin perkara Tom Lembong, Dannie Arsan Fatrika, Ali Muhtarom, dan Purwanto S Abdullah.

KY merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan, yakni hakim nonpalu selama enam bulan.

Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong.

Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.

Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.

Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.

Sebagaimana diketahui, Tom yang merupakan mantan Menteri Perdagangan tersebut telah mendapat aboisi dari Presiden Prabowo Subianto, dan bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025.

MA pertimbangkan rekomendasi KY

Ketua MA, Sunarto, mengatakan, rekomendasi tersebut perlu dipertimbangkan untuk diputuskan oleh MA.

"Menurut saya, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut, sekali lagi rekomendasi tersebut akan dipertimbangkan, apa nanti (hasilnya), pertimbangan Mahkamah Agung ya akan diputuskan kemudian," kata Sunarto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Namun Sunarto memberikan penjabaran bahwa dalam Peraturan Bersama Nomor 2 Tahun 2012 ditegaskan, MA dan KY tidak bisa menilai benar atau salahnya sebuah putusan pengadilan.

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto dalam kegiatan Honorary Lecture Fakultas Hukum Unjversitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.Dok. Humas UNAIR Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto dalam kegiatan Honorary Lecture Fakultas Hukum Unjversitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.

Tag:  #hakim #pemvonis #lembong #diusulkan #sanksi #nonpalu

KOMENTAR