Indonesia 2025: Potret Serdadu dan Polisi Maju, Sipil Mundur
Di BALIK ekonomi yang tidak bisa disebut baik-baik saja, lapangan kerja sulit, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tak putus-putus, daya beli rontok, ada yang maju, yakni kiprah serdadu (tentara) dan polisi.
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional (TNI) di tahun 2025 memastikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai kepanjangan tangan rakyat ternyata dapat 'menggunting' reformasi militer yang termuat dalam UU 34/2004 tentang TNI.
Tahun ini, ketika pemerintahan beralih ke sosok tentara, Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto, UU 34/2004 yang disahkan Megawati Soekarnoputri pada 16 Oktober 2004 itu pun berubah--dan perubahan itu cukup drastis. UU 34/2004 telah direvisi menjadi UU 3/2025.
Pertama, persis 27 tahun setelah rezim Orde Baru yang militeristik tumbang, negeri kita mengundang tentara atau prajurit aktif untuk lebih ekstensif menempati pos sipil.
Undangan itu tertera di pasal 47 UU 3/2025 tentang TNI. Pasal 47 ayat 1 menyebutkan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Total, ada 14 kementerian atau lembaga yang memungkinkan prajurit TNI "ngepos" di jabatan sipil. Sebelumnya, hanya di 10 kementerian/lembaga.
Pada ayat 3 pasal tersebut diatur bahwa jabatan untuk prajurit TNI didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga.
Publik bisa menyaksikan "kemajuan" kiprah prajurit TNI dalam penanganan bencana di Sumatera.
Saat konferensi pers, publik mendapati Sekretaris Kabinet dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diisi atau dijabat oleh militer aktif.
Belum lagi puluhan ribu tentara yang dikirim untuk membantu penanganan bencana di tiga provinsi di Sumatera, sebuah tugas selain perang yang mempertautkan peran penting tentara.
Yang ini adalah hal niscaya dan lumrah--sebuah mandala yang sama patriotiknya dengan bertempur atau perang fisik melawan musuh yang menyerang dan membahayakan kedaulatan negara.
Masifnya prajurit TNI di jabatan sipil, bukan sebagai peluang membuka seluas-luasnya jabatan sipil untuk tentara. Begitu kata DPR.
Sebaliknya Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI justru menentukan batasan limitatif terhadap pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI aktif yang berfungsi sebagai mekanisme pembatasan.
Panggilan kepada prajurit TNI untuk mengisi empat pos baru itu amat mengguncang. Ini merampas posisi yang selama ini diisi kalangan sipil.
Pengumuman bahwa sipil tidak mampu, dan karena itu tentara harus melaksanakan tugas yang tidak berkaitan dengan fungsi atau peran militer sebagai alat pertahanan negara.
Kemungkinan atas ekstensifnya panggilan terhadap prajurit tentara di atas ada dua: Sipil sedang menarik tentara ke urusan non-pertahanan atau presiden yang notabene berlatar belakang tentara ingin membangun pemerintahan yang bercorak militeristik.
Kesan itu telah menonjol saat anggota kabinet Merah Putih mendapat pembekalan ala militer di Akademi Militer Magelang.
Hal sama juga diberlakukan kepada kepala daerah hasil Pilkada 2024. Di momen itu kita menyaksikan Presiden Prabowo mengajak dua pendahulunya, SBY dan Joko Widodo, serta ketua DPR Puan Maharani ikut memberi pembekalan kepada kepala daerah.
Yang paling ikonik: Foto keempat tokoh yang berseragam loreng. Ini pertunjukan tentang persatuan elite, tapi sekaligus pengumuman bahwa ada cita rasa militeristik di pemerintahan baru itu. SBY tidak melakukan, tapi Prabowo terlecut untuk memperlihatkan.
Kedua, lewat revisi UU TNI, kini persetujuan atau perintah untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP), tak lagi memerlukan keputusan politik negara sebagaimana diatur pada pasal 7 ayat 4 UU 34/2004) melalui DPR.
Dulu, tugas OMSP harus melalui keputusan politik negara, yakni keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR (YLBHI, 21 April 2025).
Revisi UU TNI mengubah mekanisme itu. Dalam pasal 7 ayat 2 UU 3/2025 disebutkan, tugas pokok militer dilaksanakan dengan operasi militer untuk perang serta operasi militer selain perang.
Kini pasal 7 ayat 4 berbunyi pelaksanaan operasi militer selain perang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Angka 10 dimaksud adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
Dengan cuma memberi legalisme OMSP kepada presiden, ini memberi ruang pada kepala pemerintahan untuk surplus kekuasaan.
Mekanisme checks and balances oleh DPR juga dipatahkan, padahal itu penting agar tidak ada penyalahgunaan dan penyelewengan kekuasaan.
Dalam demokrasi, supremasi sipil itu niscaya. Hubungan sipil dan militer juga dijaga, dirawat dan dikendalikan demi tegaknya supremasi sipil.
Dicabutnya peran DPR dalam memberi otorisasi dan legalisme OMSP berarti negeri kita sedang mengurangi atau mencabut supremasi itu.
Presiden yang berlatar militer memang sudah jadi sipil sejak puluhan tahun silam. Namun, bagaimana memercayakan supremasi sipil di tangan pemerintahan yang bercorak militeristik?
Tahun ini, DPR melucuti perannya yang justru membahayakan demokrasi. Dalam real politics, situasinya makin kelam ketika tak ada satu pun partai politik yang mendeklarasikan diri sebagai oposisi.
Supremasi sipil sedang dipertaruhkan, padahal hal itu tak boleh diganggu-gugat dalam politik demokrasi.
Sipil yang menentukan di mana tentara atau militer harus bertugas. Dan tahun ini DPR mengiyakan proposal peran militer yang lebih luas dan panjang.
Di tahun terakhir Pemerintahan Joko Widodo, demokrasi Indonesia telah divonis sebagai demokrasi cacat oleh The Economist Intelligence Unit.
Skor indeks demokrasi Indonesia cuma 6,44 dan itu menempatkan negeri kita di urutan 59 dari 167 negara yang diteliti. Prestasi ini turun kontinyu, di mana tahun 2023, kita meraup skor 6,53 dan 6,71 di tahun 2022.
Pada 2023, negeri kita diempas skandal etik di Mahkamah Konstitusi. Cerita kecut yang akan dikenang sebagai aib demokrasi elektoral saat putra presiden saat itu, Gibran Rakabuming Raka, mendapatkan karpet merah untuk maju di gelanggang Pilpres 2024.
Padahal yang bersangkutan belum berumur 40 tahun sebagaimana disyaratkan, tapi syarat itu diubah oleh MK.
Di atas kertas, gelaran Pemilu 2024--yang kerap dianggap sebagai pesta demokrasi--seharusnya menjadi lapangan untuk memperbaiki demokrasi kita yang sudah cacat. Namun, ternyata tidak.
Di tahun politik rapor demokrasi kita kian jeblok, skor indeks demokrasi di negeri bekas jajahan Belanda ini malah terus turun.
Kok bisa? Terlalu banyak yang dapat diceritakan, sebagaimana kita tangkap bersama lewat sengketa Pilpres di MK.
Sepanjang 26 tahun terakhir, negeri kita mencoba menata hubungan sipil-militer yang baik. Michael C. Desch menegaskan, hubungan sipil-militer yang baik akan ada atau terwujud jika militer berada dalam bidang profesionalnya secara ketat. Sebaliknya hubungan sipil-militer akan buruk manakala militer berada di luar bidangnya.
Desch mengurai topik ini dalam bukunya, Civilian Control of the Military in a Changing Security Environment.
Penerbit Rajawali, 2002 silam menerjemahkan menjadi "Politisi versus Jenderal, Kontrol Sipil atas Militer di Tengah Arus yang Bergeser".
Panggilan bertugas ke empat pos baru buat prajurit aktif adalah undangan yang dapat menerbitkan hubungan sipil-militer yang buruk.
Yang lebih runyam lagi, itu terjadi ketika tak ada ancaman internal signifikan yang bisa membuat institusi dari otoritas sipil lemah dan terpecah belah.
Kondisi semacam ini, menurut Desch, menyulitkan sipil untuk mengontrol militer. Politisi sipil sering tidak dapat menahan godaan untuk memasukkan militer ke dalam arena politik domestik.
Sikap DPR yang ringan tangan dengan mengundang keterlibatan militer ke ruang lingkup yang lebih luas, lumayan aneh.
Negeri kita telah berpengalaman mengarungi militerisme selama 32 tahun Orde Baru. Di masa itu Soeharto menjalankan dwifungsi ABRI (kini TNI) yang bikin tentara merambah jabatan-jabatan sipil.
R. William Liddle dalam "Indonesia Beyond Soeharto" (2001) menggambarkan kelamnya doktrin dwifungsi ABRI.
Menurut doktrin ini, angkatan bersenjata (TNI) mempunyai dua peran yang saling berkaitan: Membela negara tidak hanya dari ancaman militer konvensional yang berasal dari luar negeri, tapi juga dari bahaya dalam negeri dan berciri apa pun--militer, politik, ekonomi, sosial, budaya, atau ideologis.
Di masa Orde Baru, lanjut Liddle, aspek kedua dari doktrin dwifungsi ini mendapat justifikasi karena kelangkaan musuh eksternal yang signifikan. Kondisi dewasa ini seolah bertemu.
Anehnya ketika ancaman eksternal tidak signifikan, tak ada Perang Dingin dan blok politik global lebih cair, militer justru diundang untuk ngepos di jabatan-jabatan sipil yang lebih luas.
Di masa lalu, ABRI melaksanakan intervensi berkedok dwifungsi dengan menempatkan tenaga militer, yang aktif atau pensiunan. Mereka ada di MPR, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Juga ngepos sebagai eksekutif dan staf di pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Bahkan dalam posisi kekuasaan formal maupun informal pengendalian Golkar.
Masih kata Liddle, ABRI juga mengawasi penduduk melalui komando teritorial yang meliputi seluruh negara dari Jakarta sampai ke pulau terpencil, termasuk setiap desa.
Belakangan, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan 100 batalyon infanteri teritorial pembangunan (Yonif TP) dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10 Agustus 2025). Belum lagi 20 Brigif TP Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Kompas.com, 29/12/2025).
Paparan Liddle ingin mengatakan: Di masa Orde Baru, justru militer yang digunakan oleh penguasa untuk mengontrol sipil. Itulah otoritarianisme yang kelam dan menciptakan trauma berat kepada kalangan sipil, terutama yang mengalami masa gelap Indonesia masa Soeharto.
Militer itu tidak cocok dengan demokrasi karena bercorak komando, hirarkis serta otoriter. Militer atau tentara yang menjamah begitu luas jabatan sipil dikhawatirkan bakal mendesiminasi atau menyebarkan menanamkan benih-benih otoriter.
Sudah pasti itu bertentangan dengan demokrasi. DPR yang sedang mengundang militer untuk menduduki pos sipil sebenarnya sedang menyemai bakat otoritarianisme.
Jika kontrol obyektif sipil terhadap militer tidak jalan, nasib demokrasi kita yang sudah berstatus cacat bakal dipertaruhkan.
DPR adalah institusi sipil, kanal aspirasi rakyat yang beragam atau warna-warni, tapi dibikin seragam dengan kampanye koalisi yang bercorak parlementer.
Sebenarnya DPR hasil Pemilu 2024 tak dapat dibilang sedang terpecah. Koalisi Indonesia Maju (KIM) bahkan menggaet tiga parpol lagi, PKB, Nasdem dan PKS, untuk menyokong Pemerintahan Prabowo Subianto. Ditambah PDI Perjuangan, barisan oposisi benar-benar absen di Senayan.
Setali uang dengan TNI, kiprah Polri juga maju di tahun 2025. Pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan ini, MK menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Menurut MK, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, yang terang ingin dibuat samar. Tafsir yang berpretensi melawan MK mencuat.
Seorang menteri koordinator menyatakan putusan benteng konstitusi itu harus ditindaklanjuti. Namun, ia mambahkan kalimat bersayap: perlu ada masa transisi terhadap polisi-polisi aktif yang sudah telanjur memegang jabatan di kementerian, badan, dan lembaga (Kompas.id, 13/11/2025).
Menteri hukum bilang, "Semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini" (Kompas.com, 18/11/2025).
Ini artinya pemerintah menafsirkan putusan MK yang sesungguhnya berlaku serta merta menjadi "ditunda". Padahal, MK tidak memberi waktu jeda atau masa transisi sebagaimana putusan soal larangan rangkap jabatan wakil menteri.
Dengan logika lurus, putusan MK seyogiyanya ditafsirkan secara apa adanya. Berlaku setelah dibacakan dan langsung efektif.
Dengan begitu, sekitar 300 polisi aktif--bukan 4.000--yang saat ini menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari institusi itu jika tetap memilih berkiprah di jabatan sipil yang telah dipangkunya.
Putusan MK final dan mengikat---tak boleh dan seharusnya tidak bisa ditawar lagi karena kekuasaan kehakiman itu otonom serta independen dari kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Sikap otoritas sipil (baca: pejabat pemerintah) yang tak pasti, dan bahkan terkesan "melawan", seolah jadi pembenar kepada Polri.
Sebulan selepas putusan MK, terbit Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Perpol yang terbit pada 16 Desember 2025 itu mengatur polisi aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
Ini jelas-jelas kontras dengan putusan MK: Insan Bhayangkara hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Alih-alih bikin terang, pemerintah justru berniat mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP yang memungkinkan anggota Polri mengisi jabatan di 17 kementerian/lembaga terkait.
Alasannya, mayoritas institusi itu menyatakan masih membutuhkan bantuan tenaga dari anggota kepolisian.
Bukan hanya demokrasi yang sedang dipertaruhkan, tapi cita-cita negara hukum. MK adalah benteng konstitusi. Ia telah memutuskan tak ada lagi anggota kepolisian yang menduduki jabatan sipil. Kecuali yang bersangkutan mundur atau pensiun dari institusi Polri.
Kok keputusan ini ditawar dan malah menerbitkan kerumitan baru?
Pertanyaan ini langgeng selama 2025: Kapal Indonesia sedang dibawa ke mana? Semua tak tahu apa yang terjadi di masa depan, dalam periode lima atau sepuluh tahun.
Namun, jika hari ini dan setahun terakhir dianggap "tetenger", supremasi sipil telah menuju tepi jurang. Dan militer serta polisi makin berkibar.
Tag: #indonesia #2025 #potret #serdadu #polisi #maju #sipil #mundur