85 Hakim Disanksi Disiplin Oleh MA Sepanjang 2025
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto saat konferensi pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
20:34
30 Desember 2025

85 Hakim Disanksi Disiplin Oleh MA Sepanjang 2025

- Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi disiplin kepada 85 hakim sepanjang tahun 2025.

Hal ini disampaikan Ketua MA, Sunarto, dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

"Jumlah hakim dan aparatur pengadilan yang menerima sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025 berjumlah 192 orang, dengan rincian 85 orang hakim dan 107 orang aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan PPNPN," kata Sunarto.

Ia menjelaskan, sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari sanksi berat 45 orang, sanksi sedang 46 orang, dan sanksi ringan 101 orang.

Sanksi yang diberikan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dijalankan MA melalui Badan Pengawasan.

Badan Pengawasan MA mencatat, aduan yang diterima sebanyak 5.550, dengan jumlah pengaduan yang telah selesai diproses berkisar 74,41 persen.

"Sedangkan sisanya sebanyak 1.420 pengaduan masih dalam proses penyelesaian," imbuh Sunarto.

Selain pengaduan yang langsung diterima MA, Sunarto juga membacakan jumlah sanksi yang dijatuhkan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Yudisial.

Sepanjang tahun ini, KY disebut telah memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi sebanyak 36 kasus untuk 61 hakim.

Adapun hasil dari tindak lanjut yang telah rampung, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial.

"Sedangkan 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi sebab menyangkut materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim," ucap Sunarto.

Tag:  #hakim #disanksi #disiplin #oleh #sepanjang #2025

KOMENTAR