SP3 Dugaan Korupsi Tambang Konawe Utara Tuai Kritik, KPK Seret BPK yang Tak Temukan Penghitungan Kerugian Negara
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
15:40
30 Desember 2025

SP3 Dugaan Korupsi Tambang Konawe Utara Tuai Kritik, KPK Seret BPK yang Tak Temukan Penghitungan Kerugian Negara

 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ramainya kritik publik, atas penghentian penyidikan dugaan korupsi izin usaha tambang di Kabupaten Konawe Utara. KPK menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan hasil pemeriksaan auditor negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara dalam sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/12).

Selain itu, KPK juga sempat menjerat para pihak dengan sangkaan pasal suap. Namun, upaya tersebut tidak dapat dilanjutkan karena telah melewati batas waktu penuntutan.

“Sedangkan untuk sangkaan pasal suapnya dinyatakan telah daluarsa,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, dalam surat yang disampaikan kepada KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan alasan mengapa kerugian negara tidak dapat dihitung dalam perkara tersebut.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelas Budi.

Dengan dasar tersebut, KPK menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tuturnya.

Budi menambahkan, karena tidak termasuk dalam kategori keuangan negara, maka auditor negara tidak memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara atas hasil tambang yang dikelola pihak swasta.

“Karena tidak masuk dalam kategori keuangan negara, maka atas hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta dengan cara yang diduga menyimpang, tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK,” ungkapnya.

Ia menegaskan, perkara dugaan korupsi tambang Konawe Utara tersebut telah bergulir sejak tahun 2017 dan telah ditangani melalui proses penyidikan yang panjang.

“Perkara yang sudah bergulir sejak 2017 ini, sejak awal penyidik sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak,” ujar Budi.

Menurutnya, penyidik KPK tidak hanya mengandalkan sangkaan kerugian negara, tetapi juga mencoba menjerat dengan pasal suap sebagai alternatif penegakan hukum.

“Selain mengenakan sangkaan pasal kerugian negara, penyidik juga telah mengenakan pasal suapnya, namun pada akhirnya daluarsa,” paparnya.

Setelah melalui serangkaian gelar perkara dan ekspose internal yang dilakukan sepanjang 2024, KPK akhirnya mengambil keputusan untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.

“Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” jelas Budi.

Ia menegaskan bahwa penerbitan SP3 bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa, melainkan hasil dari upaya maksimal penyidik dalam menuntaskan perkara.

“Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” pungkasnya. 

Editor: Kuswandi

Tag:  #dugaan #korupsi #tambang #konawe #utara #tuai #kritik #seret #yang #temukan #penghitungan #kerugian #negara

KOMENTAR