Tak Perlu Panik! DJP Tegaskan Aktivasi Coretax Tak Wajib Sebelum 31 Desember 2025
Beredar kabar di masyarakat bahwa aktivasi akun coretax dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) harus dilakukan sebelum Rabu, 31 Desember 2025. Lantas, apakah informasi tersebut benar?
Merespons hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rosmauli memastikan pada dasarnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.
Untuk diketahui, waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan ditetapkan mulai 1 Januari sampai dengan 30 April 2026.
"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," kata Rosmauli dalam pengumumannya, Selasa (30/12).
Lebih lanjut, melalu akun Instagram Dirjen Pajak, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu antre berjam-jam di kantor pajak untuk bisa membuat akun Coretax. Ia memastikan bahwa aktivasi akun bisa dilakukan secara mandiri dari rumah.
"Demi kenyamanan kita bersama, kawan pajak tidak perlu antre berjam-jam ya, aktivasi akun & pembuatan Kode Otorisasi Coretax bisa dilakukan secara mandiri dari rumah!," lanjutnya.
Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs
web https://pajak.go.id.
Selain itu, bisa mengikuti langkah-langkah aktivasi dalam akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
"Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo," ujar Rosmauli.
"Sserta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu," tukasnya. (*)
Tag: #perlu #panik #tegaskan #aktivasi #coretax #wajib #sebelum #desember #2025