Soal Jaksa Peras Perangkat Daerah HSU, KPK Panggil Sekretaris DPRD dan Kadis
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada Selasa (30/12/2025).
Empat saksi tersebut adalah Rahman Heriadi selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU; Karyanadi selaku Kepala Dinas Perpustakaan HSU; Mochammad Yandi Friyadi selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU; dan M Syarif Fajerian Noor selaku Sekretaris DPRD HSU.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Tiga tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Sabtu (20/12/2025) pagi.
Ketiga tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.
KPK mengatakan, Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar R p804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.
Aliran uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Modus pemerasan
Asep mengatakan, Albertinus menggunakan modus berupa ancaman agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.
Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta.
Sementara itu, Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.
Tag: #soal #jaksa #peras #perangkat #daerah #panggil #sekretaris #dprd #kadis