Eks Pimpinan KPK Bongkar Awal Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara yang Kini Disetop
Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengungkapkan awal mula penetapan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara.
Kasus korupsi izin tambang tersebut menjadi sorotan karena ternyata telah dihentikan oleh KPK akibat kendala dalam menghitung kerugian negara.
“Selalu pengaduan masyarakat biasanya, kemudian didalami, dikroscek, diklarifikasi, double check (pengecekan ulang), baru kemudian masuk ke penyelidikan,” ujar Saut, Selasa (30/12/2025), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, proses klarifikasi dan pengecekan ulang tersebut dimulai dari tahap paling bawah terlebih dahulu hingga ke pimpinan KPK.
“Pada tingkat satgas, itu mereka paparan. Nanti dari satgas, masuk ke tingkat direktur. Dari tingkat direktur, kemudian mereka paparan lagi ke tingkat deputi. Dari tingkat deputi, mereka paparan lagi ke tingkat pimpinan. Baru diputuskan penyelidikan,” jelasnya.
Saat penyelidikan, KPK berupaya memenuhi ketercukupan alat bukti hingga mengusut siapa berbuat apa dalam kasus tersebut, termasuk niatnya seperti apa.
Ketika kasus naik ke tahap penyidikan, KPK juga tetap melakukan sejumlah pendalaman, termasuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan kasus tersebut.
“Jadi, ada pendalaman-pendalaman sampai kami ketemu angka R p2,7 triliun. Itu juga kan hitungan-hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Saut.
Menurut dia, angka kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun tersebut merupakan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Ya, seingat saya BPK, dan kalaupun internal, biasanya kami enggak pernah. Pas periode kami ya, seingat saya, selalu saja kalau enggak BPK, ya BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar dia.
Ia menjelaskan KPK pada masa kepemimpinannya dahulu selalu mengupayakan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan terlebih dahulu oleh BPK atau BPKP.
Setelah dihitung, KPK baru mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh sebab itu, ketika konferensi pers pada 3 Oktober 2017, KPK tidak ragu sedikit pun untuk mengumumkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
“Dulu kan kami, pimpinan, itu selalu berpikir conviction rate (tingkat keberhasilan) kami 100 persen. Jadi, siapa yang kami bawa ke pengadilan, kami harus menang. Itu selalu ada di kepalanya pimpinan, penyelidik, penyidik, penuntut, dan seterusnya,” ujar Saut.
Perjalanan kasus tambang Konawe Utara
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007-2014.
KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009 menerima dugaan suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.
Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.
Pada 29 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa BPK RI yang mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara, sehingga mengakibatkan KPK tidak memiliki kecukupan bukti untuk melakukan proses selanjutnya.
Tag: #pimpinan #bongkar #awal #kasus #korupsi #tambang #konawe #utara #yang #kini #disetop