Putusan Progresif MK 2025: Soal Jabatan Polisi hingga Hak Cipta Musisi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Sidang Putusan MK((ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto))
10:50
30 Desember 2025

Putusan Progresif MK 2025: Soal Jabatan Polisi hingga Hak Cipta Musisi

- Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 dinilai berkemajuan (progresif) dan memperbaiki banyak aturan yang bertentangan dengan konstitusi.

Salah satu opini tersebut datang dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Dalam konteks ini, Mahfud mengomentari salah satu putusan MK yang dianggap baik untuk demokrasi, yakni putusan 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.

Mahfud bahkan menyinggung, putusan progresif ini sebagai bentuk pertobatan MK karena pernah membuat putusan kontroversial saat tahun politik 2023 lalu, yakni putusan 90/PUU-XXII/2024 terkait usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan yang dikeluarkan saat Hakim MK Anwar Usman masih menjabat ini diketahui memberikan kesempatan Gibran Rakabuming Raka melanggeng jadi Cawapres 2024.

"Mungkin independensi MK mungkin, mungkin (juga) pertobatan saja," ucap Mahfud.'

Hal yang sama dikatakan juga oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti.

Ia mengatakan, putusan progresif ini menjadi hal yang menggembirakan masyarakat secara luas.

Dia melihat putusan-putusan ini semakin terlihat progresivitasnya dan tak terlepas dari titik nadir MK saat mengeluarkan putusan Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Akibat putusan 90 MK itu berada di titik nadir, dan dengan putusan-putusan progresif ini mereka berusaha untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik," kata Susi saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) malam.

Saat ini yang perlu dilakukan MK adalah bagaimana progresivitas ini bisa tetap dipertahankan. Salah satu caranya adalah tenaga ahli di MK yang sangat bagus dan memberikan perspektif terkait jalan lurus yang pernah dicetak MK.

Hakim memang memiliki independensi, tetapi hakim juga bisa berdiskusi terkait dengan diskursus yang sedang digugat di MK.

"Jadi di MK sendiri harus dibangun sebuah lingkungan yang memastikan progresivitas itu tetap terpelihara," katanya.

"Dan jangan lupa bahwa mereka itu dinilai loh oleh masyarakat. Progresivitas itu tetap diharapkan gitu. Nanti kalau Anda enggak progresif lagi, di-ini (kritik) lagi sama masyarakat," tuturnya.

Masyarakat juga berperan penting agar para hakim bisa tetap mempertahankan putusan yang progresif.

Putusan pemisahan pemilu

Putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Juni 2025 menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Putusan MK ini juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.

Putusan tersebut disambut gembira oleh para penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasakan lelahnya pemilu serentak lokal dan nasional.

Tetapi berbeda sikap dengan elit partai politik yang merasa keberatan atas putusan tersebut, karena biaya logistik yang bisa lebih besar setelah pemisahan pemilu tersebut.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut putusan MK berpotensi melanggar konstitusi.

Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali.

Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama dua tahun untuk Pilkada.

Putusan MK yang tergolong progresif tak hanya terlihat dari soal pemilu, tetapi juga beberapa putusan lainnya seperti hak cipta, rangkap jabatan, hingga hak masyarakat adat.

Berikut sejumlah putusan MK yang menjadi sorotan publik pada 2025 dari catatan Kompas.com:

Polisi aktif dilarang duduki jabatan di luar institusi

Putusan ini diucapkan pada 13 November 2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025) terhadap Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Putusan itu menegaskan, anggota Polri tak bisa lagi merangkap jabatan, sebagai penegak hukum sekaligus menduduki jabatan di luar institusi Polri seperti yang sering dilakukan belakangan ini. Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan, frasa

"Mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah syarat mutlak jika anggota Polri mau cawe-cawe duduk pada jabatan sipil.

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Menurut hakim konstitusi Ridwan Mansyur, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," jelas Ridwan.

Tapera tak wajib bagi pekerja

Putusan lainnya adalah putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya yang dibacakan pada 29 September 2025. Pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat itu menyebut, Tapera menimbulkan persoalan khususnya untuk para pekerja.

Sebab, beleid itu diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera, sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas.

Padahal Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa layaknya pajak dan pungutan resmi lainnya.

"Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon," kata Saldi.

Putusan ini juga memberikan kesempatan kepada BP Tapera untuk mengatur uang nasabah yang sudah telanjur menyetor, seperti para aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

Wamen dilarang rangkap jabatan

Selanjutnya, ada perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan rangkap jabatan wakil menteri khususnya sebagai komisioner di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny.

Putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 itu menyebut wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.

"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Enny.

Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.

Keterwakilan perempuan pada AKD

Putusan yang juga dinilai bersifat progresif adalah perhatian MK terhadap komposisi perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025 dengan penggugat adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini Dalam putusan ini, MK menyatakan agar setiap (AKD) mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.

Dalam putusan tersebut, MK menilai kebijakan afirmatif untuk kelompok perempuan menjadi kesepakatan nasional untuk memberikan jaminan pemenuhan hak asasi manusia yang lebih komperhensif.

Karena faktanya, meskipun perbandingan jumlah penduduk antara perempuan dan laki-laki relatif berimbang, namun perempuan jauh tertinggal dibandingkan dengan laki-laki pada hampir semua penyelenggara negara.

Fakta tersebut membuat negara harus memberikan perlakuan khusus untuk kelompok perempuan.

Dasar tersebut menjadi alasan, jumlah perempuan yang berimbang pada sistem politik juga harus tercermin pada semua alat kelengkapan anggota lembaga perwakilan, termasuk AKD.

Hak hidup dan hak atas tanah

Dua putusan lainnya adalah putusan terkait dengan hak atas tanah dalam gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) nomor perkara 181/PUU-XXII/2024, dan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024.

Pada perkara 181, MK mengabulkan agar masyarakat tak perlu izin pemerintah untuk menggarap lahan hutan untuk berkebun.

Dalam pertimbangan hukumnya, putusan yang dibacakan pada 17 Oktober 2025 itu menyebut larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Kemudian terkait dengan hak atas tanah di IKN lewat putusan 185. Ketentuan soal Hak Atas Tanah (HAT) di IKN diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahu 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Putusan ini mengatur, agar HAT tak lagi bisa diperpanjang menjadi 190 tahun. Artinya, batasan waktu HGB paling lama kini mencapai 80 tahun, yang dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.

Tengahi konflik pencipta lagu dan penyanyi

Putusan terakhir di tahun 2025 yang dibacakan pada 17 Desember berkaitan dengan konflik pencipta lagu dan penyanyi.

Gugatan yang dilayangkan Nazril Irham (Ariel Noah) dkk ini diputuskan MK dengan menegaskan kembali pembayaran royalti kepada pecipta lagu atau pemegang hak cipta adalah tanggung jawab penyelenggara.

Musisi Armand Maulana saat mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/12/2025). Shela Octavia Musisi Armand Maulana saat mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/12/2025).

Hal ini sekaligus mengakhiri konflik yang bisa menyeret penyanyi apabila hak ekonomi pencipta lagu tidak dipenuhi oleh penyelenggara konser/hiburan.

Putusan ini juga ditafsirkan oleh kuasa hukum Ariel dkk sebagai bentuk pembebasan dari izin pencipta atau pemegang hak cipta, selama hak ekonomi telah ditunaikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Tag:  #putusan #progresif #2025 #soal #jabatan #polisi #hingga #cipta #musisi

KOMENTAR