KPK Pastikan Tak Ada Intervensi untuk Setop Kasus Korupsi Tambang di Konawe Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel yang menyeret Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut dihentikan murni karena pertimbangan teknis dalam proses penyidikan, yakni penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak bisa dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Penerbitan SP3 ini murni pertimbangan teknis dalam proses penyidikannya, yakni penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak bisa dilakukan oleh auditor,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
KPK memahami harapan tinggi publik dalam pemberantasan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) karena dampak masif yang ditimbulkan, yaitu kerugian negara dan kerusakan alam.
Namun, Budi menegaskan bahwa hal tersebut harus tetap berdasarkan alat bukti.
“Di sektor SDA ini, KPK juga masih menangani sejumlah perkara seperti dugaan gratifikasi metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan suap izin pengelolaan hutan di Inhutani,” ujar dia.
Di sisi lain, KPK juga melakukan kegiatan pencegahan korupsi bersama para pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat, melalui tugas monitoring maupun koordinasi supervisi juga terus melakukan pendampingan dan pengawasan, di antaranya melalui perizinannya sebagai pintu masuk pengelolaan SDA.
“KPK tetap membuka diri terhadap setiap saran dan masukan masyarakat, karena kami menyadari pemberantasan korupsi adalah upaya kolektif,” ucap Budi.
KPK setop kasus tambang Konawe Utara
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengalami kendala saat menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara.
Sebab, menurut BPK, persoalan tambang yang ditangani KPK tersebut tidak masuk dalam ranah kerugian keuangan negara.
“Dalam perkara Konawe ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara karena atas pengelolaan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 17/2003 tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
“Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” imbuh dia.
Budi mengatakan, hal itu menyebabkan perkara tersebut tidak memenuhi pasal kerugian negara.
Sedangkan, perkara suap terkendala karena sudah kedaluwarsa.
“Sehingga hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk pasal 2, pasal 3. Selain itu, untuk pasal suapnya ini juga terkendala karena daluarsa perkara,” ujar Budi.
Kasus tambang Konawe Utara
Berdasarkan catatan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Mantan pejabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar.
Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
Suap Rp13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.
"Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi pejabat bupati," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).
Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam.
Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi pejabat Bupati Konawe Utara.
Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.
Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan.
Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi.
Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan.
Dari seluruh kuasa pertambangan yang diterbitkan, menurut KPK, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nikel (ekspor) hingga tahun 2014.
Tag: #pastikan #intervensi #untuk #setop #kasus #korupsi #tambang #konawe #utara