Soal SP3 Kasus Suap Izin Tambang Nikel Konawe Utara Rp 2,7 Triliun, KPK Bantah Ada Intervensi
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dugaan adanya intervensi, dalam penghentian penyidikan kasus dugaan suap izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Dalam perkara tersebut, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan keputusan penghentian perkara dilakukan secara profesional dan independen, tanpa adanya campur tangan pihak mana pun.
“KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/12).
Budi menjelaskan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sepenuhnya didasarkan pada materi serta perkembangan penyidikan yang dimiliki KPK.
Salah satu kendala utama dalam perkara ini adalah tidak diperolehnya hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.
“Penerbitan SP3 ini murni pertimbangan teknis dalam proses penyidikannya, yakni penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak bisa dilakukan oleh auditor,” ujarnya.
KPK menyadari keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah publik, mengingat tindak pidana korupsi di sektor pertambangan merupakan isu yang sensitif dan mendapat sorotan luas.
Namun demikian, Budi menegaskan penegakan hukum tetap harus berpijak pada kecukupan alat bukti. “Tentu dalam proses hukumnya, harus tetap berdasarkan alat bukti,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Aswad Sulaiman, Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009 dan 2011–2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.
Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan izin pertambangan di lingkungan Pemkab Konawe Utara periode 2007–2014 yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Dalam konstruksi perkara, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sedikitnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel melalui perizinan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Aswad juga dijerat dalam perkara dugaan suap terkait penerbitan izin kuasa pertambangan.
Selama periode 2007–2009, ia diduga menerima suap sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Tag: #soal #kasus #suap #izin #tambang #nikel #konawe #utara #triliun #bantah #intervensi