KPK Panggil 11 Saksi dalam Kasus Jaksa HSU, Ada Dirut RSUD, Eks Kadis, hingga Sopir
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal/am)
14:10
29 Desember 2025

KPK Panggil 11 Saksi dalam Kasus Jaksa HSU, Ada Dirut RSUD, Eks Kadis, hingga Sopir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil 11 saksi terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menyeret 3 jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada Senin (29/12/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel,” kata Juru Bicara KPK Bud Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelas saksi yang dipanggil hari ini adalah Farida Evana selaku Dirut RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara; Teddy Suryana selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kemudian, Nahdiyatul Husna selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara; Jumadi selaku Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara (2022-2024); Amos Silitonga selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara.

Lalu, Herman Johan selaku Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara; Fajar Dwiki Mulyana selaku Jaksa Fungsional pada Kejari Hulu Sungai Utara; Anggun Devianty selaku Penjaga Tahanan/Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara; Khairul Mahdi selaku sopir Kajari Hulu Sungai Utara; Yohana H.M Mapitupulu selaku Swasta; dan Monika Helena Sidabutar selaku Notaris.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan sebelas saksi tersebut.

Kasus jaksa HSU

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Sabtu (20/12/2025) pagi.

Ketiga tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.

KPK mengatakan, Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.

Aliran uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Asep mengatakan, Albertinus menggunakan modus berupa ancaman agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta.

Sementara itu, Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.

Tag:  #panggil #saksi #dalam #kasus #jaksa #dirut #rsud #kadis #hingga #sopir

KOMENTAR