Kaleidoskop 2025, Deretan Menteri dan Wamen yang Namanya Terseret dalam Pusaran Kasus Korupsi, Ada Nadiem Makarim hingga Immanuel Ebenezer
– Sepanjang 2025, sejumlah kasus korupsi kembali menjerat pejabat negara. Pengungkapan perkara dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung, mencerminkan masih kuatnya praktik rasuah di tengah upaya pembenahan tata kelola pemerintahan.
Ironisnya, rentetan kasus tersebut terjadi di saat Presiden Prabowo Subianto berulang kali mewanti-wanti jajaran pemerintahannya agar menjauhi korupsi dan membangun sistem pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik rasuah.
Prabowo secara tegas menyatakan menyatakan bahwa korupsi merupakan penyakit berbahaya yang dapat menghancurkan negara apabila tidak ditangani secara tegas dan konsisten. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam dialog bersama Chairman and Editor-in-Chief Forbes Media, Steve Forbes, pada ajang Forbes Global CEO Conference 2025 yang digelar di Hotel The St Regis, Jakarta, Rabu (15/10).
“Menurut saya, korupsi adalah penyakit. Ketika sudah mencapai stadium 4 seperti kanker, akan sangat sulit disembuhkan. Dalam sejarah, korupsi bisa menghancurkan negara, bangsa, dan rezim. Jadi, ya, saya bertekad untuk memberantas korupsi,” kata Prabowo.
Dalam forum internasional itu, Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama pemerintahannya. Ia menilai, tanpa upaya serius memberantas praktik rasuah, pembangunan dan kesejahteraan rakyat akan sulit tercapai.
Prabowo juga memaparkan langkah konkret pemerintah dalam menindak praktik ilegal, khususnya di sektor sumber daya alam yang selama ini rawan kebocoran. Salah satu contoh yang disampaikan adalah operasi pemberantasan tambang timah ilegal di Bangka Belitung.
Menurut Prabowo, operasi tersebut dilakukan secara terukur dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk kekuatan militer. Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap wilayah yang menjadi pusat aktivitas ilegal guna menghentikan penyelundupan dan perusakan lingkungan.
“Saya melakukan program pelatihan militer dengan kapal perang, pesawat, helikopter, dan drone. Kami blokade kedua pulau tersebut, tidak ada kapal yang bisa keluar masuk tanpa diketahui. Hasilnya, penyelundupan bisa kami hentikan dan kami berhasil menyelamatkan sekitar 2 miliar dolar AS,” tegas Prabowo.
Berikut daftar menteri dan wakil menteri terjerat korupsi:
1. Immanuel Ebenezer alias (Wakil Menteri Ketenagakerjaan)
Immanuel Ebenezer yang menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 20 Agustus 2025.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan praktik korupsi dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kasus ini, selain Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Noel diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar dari pengurusan sertifikasi K3.
2. Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)
Salah satu kasus besar yang mencuat sepanjang 2025 adalah penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
Dalam konstruksi perkara, Nadiem disebut telah merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek sejak 2020. Padahal, saat itu proses pengadaan secara resmi belum dimulai.
Mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu diduga berperan dalam pengambilan kebijakan yang mengarahkan pengadaan pada produk tertentu. Kebijakan tersebut kemudian berujung pada dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Agung menduga Nadiem memperoleh keuntungan hingga Rp 809 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut. Sementara itu, total kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun.
3. Tom Lembong (Mantan Menteri Perdagangan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.
Tom Lembong menjadi salah satu dari dua saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015–2023. Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Keterlibatan Tom Lembong bermula pada 2015, ketika dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa kondisi pergulaan nasional mengalami surplus. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Indonesia dinilai tidak membutuhkan impor gula pada tahun itu.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong yang kala itu menjabat sebagai Mendag justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam regulasi yang ada, impor gula kristal putih hanya diperbolehkan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemberian izin kepada perusahaan swasta tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Meski telah divonis bersalah, perkembangan perkara kemudian berbalik arah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan abolisi terhadap Tom Lembong, sehingga putusan pidana dalam perkara dugaan korupsi impor gula tersebut dihapuskan.
Permohonan abolisi itu diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut diserahkan kepada DPR dan disetujui dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah.
Penghapusan pidana terhadap Tom Lembong menjadi salah satu keputusan politik-hukum yang menyita perhatian publik di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi di awal masa pemerintahannya.
KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
4. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terseret dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang bersentuhan langsung dengan kepentingan jutaan umat.
KPK telah mencekal Yaqut Cholil Qoumas sejak 11 Agustus 2025. Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan. Selain Yaqut, KPK juga menerapkan pencegahan terhadap mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah. Kuota tersebut dibagi secara proporsional 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Skema pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, porsi kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jamaah haji reguler.
KPK menaksir adanya potensi kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian tersebut diduga timbul karena sebagian dana yang seharusnya berasal dari jamaah haji reguler justru mengalir ke penyelenggara travel swasta melalui skema haji khusus.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik KPK terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan mengenai kebijakan penambahan kuota haji dan mekanisme pembagiannya.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengusut tuntas perkara ini, terutama terkait penetapan tersangka dan kejelasan pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dinilai merugikan keuangan negara.
Tag: #kaleidoskop #2025 #deretan #menteri #wamen #yang #namanya #terseret #dalam #pusaran #kasus #korupsi #nadiem #makarim #hingga #immanuel #ebenezer