Aplikasi Mata Elang Dihapus Komdigi, Matel Ngaku Nggak Bisa Kerja
Ilustrasi mata elang diamankan polisi. (Polres Depok)
15:56
28 Desember 2025

Aplikasi Mata Elang Dihapus Komdigi, Matel Ngaku Nggak Bisa Kerja

- Penghapusan aplikasi “mata elang” oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ternyata begitu berdampak signifikan.

Bahkan, sejumlah mata elang mengaku tak bisa bekerja selama beberapa hari terakhir akibat penghapusan tersebut.

"Sekarang enggak bisa dibuka, dari Jumat kalau tidak salah. Memang kami tidak bisa kerja lagi, semua profesi mata elang sementara waktu tidak bisa bekerja dari Jumat," tutur salah satu mata elang bernama Alex (nama samaran, 35) dikutip dari Instagram @mood.jakarta, Minggu (28/12).

Tanpa dukungan aplikasi, para mata elang mengalami kesulitan besar dalam mengenali kendaraan yang menunggak kredit.

Selama ini, data nasabah bermasalah diperoleh dari perusahaan leasing dan disalurkan melalui aplikasi khusus yang mereka gunakan.

Data tersebut biasanya diperbarui secara berkala oleh pihak leasing, bahkan bisa dua kali dalam sebulan.

Ketika aplikasi tidak dapat diakses, para mata elang merasa kehilangan panduan dalam menjalankan tugasnya.

Karena itulah, mereka berharap aplikasi-aplikasi tersebut dapat kembali diaktifkan agar aktivitas kerja bisa berjalan normal seperti sebelumnya.

"Harapannya kami semua kalau bisa aplikasi-aplikasi yang mungkin belum terdaftar dari pihak berwenang komunikasi dengan pembuat aplikasi itu supaya bisa didaftarkan supaya legal," ungkap Alex.

Sebelumnya diberitakan, Kemkomdigi mengambil langkah lanjutan atas dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang diduga beredar melalui sejumlah aplikasi berbasis digital.

Hingga kini, terdapat delapan aplikasi yang telah diajukan untuk dihapus atau didelisting dari platform digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa tindakan tersebut ditempuh setelah pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyebaran data objek fidusia yang dilakukan tanpa izin.

"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses," kata Dirjen Alexander di Jakarta, dikutip Minggu (21/12).

Aplikasi yang dikenal dengan sebutan “Mata Elang”, seperti BESTMATEL, diketahui digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas penagihan oleh debt collector.

Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan cara memindai nomor polisi secara real-time melalui basis data perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya, aplikasi ini dimanfaatkan untuk melacak, memantau, hingga menarik kendaraan di titik-titik tertentu. Informasi yang diproses mencakup data debitur, detail kendaraan, serta karakteristik fisik kendaraan.

 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #aplikasi #mata #elang #dihapus #komdigi #matel #ngaku #nggak #bisa #kerja

KOMENTAR