Berawal dari Iming-iming Kerja Rp 9 Juta, WNI Terjerumus Online Scammer di Kamboja
- Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja berhasil pulang kembali ke Indonesia.
Polisi sendiri menerima informasi dari pihak orangtua korban mengenai nasib anak mereka di Kamboja.
Ada pula video di media sosial yang direkam para WNI di Kamboja, meminta mereka dipulangkan ke Indonesia.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, kepulangan ini merupakan buah kerja kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), KBRI Phnom Penh, dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
“Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita poin ke-7. Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” kata Syahar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/12/2025) malam.
Polisi menyampaikan, para WNI tersebut awalnya diiming-imingi pekerjaan menjadi operator komputer di Kamboja.
Namun, ternyata mereka malah disuruh menjadi online scammer di sana. Bahkan, ketika mereka gagal mencapai target, maka hukuman fisik dan psikis bakal menanti.
Diimingi Kerja sebagai Operator
Syahar mengungkapkan, sembilan WNI korban TPPO itu dijanjikan atau diiming-imingi pekerjaan menjadi operator komputer di Kamboja.
Para agen-agen pencari calon tenaga kerja yang merupakan kaki tangan penipu itu sebelumnya mencari orang-orang di berbagai daerah di Indonesia untuk dipekerjakan di Kamboja.
“Mereka ini para koordinatornya hunting ke wilayah-wilayah di Indonesia, ada di Jawa Barat, Riau, Sulut (Sulawesi Utara), dia mencari orang-orang yang mau bekerja di luar negeri khususnya Kamboja,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni.
“Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp 9 juta per bulan,” sambungnya.
Setelah korban menyatakan tertarik, pihak sponsor langsung menyiapkan seluruh dokumen dari paspor, visa, hingga tiket keberangkatan.
Akan tetapi, setibanya di Kamboja, paspor korban diambil oleh sponsor tersebut dan korban dibawa ke tempat mereka bekerja online scamming (penipuan daring).
“Setelah tiba di Bandara Phnom Penh, Kamboja, korban dijemput dengan taksi kemudian diajak selama perjalanan 4 jam. Kebetulan mereka baru pertama kali ke Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja. Ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” tuturnya.
Disiksa
Bos penipu daring (online scam) menyiksa sembilan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja dengan cara lari 300 kali keliling lapangan futsal.
Adapun bos kejam tersebut merupakan WNA China.
“Mereka tidak sesuai target kerja yang ditetapkan oleh bosnya, makanya mereka diberikan sanksi,” kata Irhamni.
Siksaan itu dialami para WNI sebelum akhirnya sembilan WNI itu berhasil pulang ke tanah air.
“Mulai dari yang teringan yaitu push up, kemudian sit up, lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” kata Irhamni.
Kabur ke KBRI Phnom Penh
Suatu saat, para WNI yang ingin lepas dari perusahaan kejam itu menemukan kesempatan melarikan diri.
"Peluang melarikan diri pada saat mereka diajak makan ke luar bersama. Pada saat pengamanan lengah, dia melarikan diri,” kata Irhamni.
Para WNI kemudian lari dari cengkeraman bos jahat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.
Sosok bos online scam tersebut dinyatakannya berasal dari luar Kamboja.
“Kebetulan bosnya adalah dari luar negeri juga, dari China, tidak dari warga lokal Kamboja,” kata dia.
Tag: #berawal #dari #iming #iming #kerja #juta #terjerumus #online #scammer #kamboja