Ada 2 Perkara Terkait Kasus Nikel yang Menyeret Bupati Konawe Utara, ICW: Pasal Mana yang Kasusnya di SP3?
Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com).
09:16
28 Desember 2025

Ada 2 Perkara Terkait Kasus Nikel yang Menyeret Bupati Konawe Utara, ICW: Pasal Mana yang Kasusnya di SP3?

– Perkara kasus dugaan korupsi nikel yang diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,7 triliun, telah dilakukan penghentian perkaranya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternyata, selain perkara penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang tidak sesuai ketentuan, ada juga perkara dugaan penyuapan senilai Rp 13 miliar yang diterima Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Atas dua perkara yang pasalnya berbeda itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mempertanyakan terkait perkara mana mana sebenarnya yang telah dihentikan penyidikannya.

“Dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan AS, terdapat 2 pasal yang dikenakan yakni kerugian keuangan negara dan suap menyuap. Jika KPK mengeluarkan SP3, maka untuk perkara terkait yang mana? Kerugian negara atau suap menyuap?,” kata Wana, dalam siaran pers, yang diterima JawaPos.com, Minggu (28/12).

KPK kata Wana penting untuk menerangkan secara jelas mengenai SP3 ini. Jika perkara suap menyuap yang dihentikan, KPK wajib memberikan penjelasan tentang perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2022 lalu.

“Pada saat itu, KPK mendalami pertemuan antara AS dengan sejumlah pihak swasta. Pertemuan tersebut diduga untuk memuluskan perizinan proyek di Kabupaten Konawe Utara,” imbuh Wana.

Adapun pihak swasta yang diperiksa pada saat itu antara lain: Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama, Herry Asiku; Direktur PT Cinta Jaya, Yunan Yunus Kadir; Direktur Utama PT KMS 27, Tri Wicaksono alias Soni; serta Direktur PT Mahesa Optima Mineral, Romi Rere.

Kepada media, juru bicara KPK Budi Prasetyo hanya membenarkan telah menghentikan perkara, tanpa menjelaskan lebih detil perihal kasus yang telah di SP3.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (26/12).

Budi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 2009. Namun, setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Aswad Sulaiman, yang menjabat sebagai Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009 dan 2011–2016, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.

Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan izin pertambangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007–2014. KPK menduga perizinan itu dilakukan secara melawan hukum.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sedikitnya Rp 2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, KPK juga menjerat Aswad dalam perkara dugaan suap terkait izin kuasa pertambangan. Selama periode 2007–2009, Aswad diduga menerima suap sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #perkara #terkait #kasus #nikel #yang #menyeret #bupati #konawe #utara #pasal #mana #yang #kasusnya

KOMENTAR