Pelunasan Biaya Haji Tahap 2 di Aceh, Sumut, dan Sumbar Diperpanjang hingga 9 Januari 2026
Ilustrasi haji 2026. Biaya haji 2025. Biaya haji 2026 terbaru. Biaya haji 2026 per orang. Biaya haji 2026 reguler.(Shutterstock/LensLoom)
06:46
28 Desember 2025

Pelunasan Biaya Haji Tahap 2 di Aceh, Sumut, dan Sumbar Diperpanjang hingga 9 Januari 2026

- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan relaksasi kepada calon jemaah haji asal Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) yang terdampak bencana dalam pelunasan biaya haji 2026.

Untuk calon jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut, pelunasan biaya haji 2026 tahap kedua dijadwalkan pada 2–9 Januari 2026.

"Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2–9 Januari 2026," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Ian Heriyawan dalam keterangan resminya, Sabtu (27/12/2025).

Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua.

"Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional," ujar Ian.

Berdasarkan data pelunasan tahap pertama, Provinsi Aceh tercatat memiliki tingkat pelunasan terendah, yakni sebesar 56,58 persen, disusul Sumatera Utara dengan capaian 62,5 persen.

Di sisi lain, Provinsi Sumatera Barat menunjukkan kinerja lebih baik karena persentase pelunasan telah melampaui rata-rata nasional.

Adapun rendahnya tingkat pelunasan di sejumlah daerah diduga dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari keterbatasan kesiapan biaya jemaah akibat bencana, terganggunya infrastruktur perbankan, hingga hambatan pada sarana dan layanan kesehatan yang diperlukan untuk pemeriksaan istitaah.

Selain itu, kondisi pribadi jemaah pascabencana juga dinilai turut memengaruhi capaian tersebut.

Kemenhaj pun mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat.

Terutama dalam memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Adapun Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.

"Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional," ujar Ian.

Tag:  #pelunasan #biaya #haji #tahap #aceh #sumut #sumbar #diperpanjang #hingga #januari #2026

KOMENTAR