Keputusan Rapat PBNU di Ponpes Lirboyo Jatim Bersifat Final dan Mengikat
- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ishlahiyah Kediri KH. Muhibul Aman menyatakan bahwa keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan Mustasyar PBNU Ponpes Lirboyo, Kediri, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (25/12) bersifat final, sah, dan mengikat.
Dia menegaskan bahwa keputusan itu harus diikuti oleh seluruh jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Sebab, keputusan tersebut sah secara moral, organisatoris, maupun konstitusional. Keterangan itu disampaikan oleh KH. Muhibul Aman dalam menyikapi dinamika organisasi yang berkembang pasca pertemuan kiai sepuh NU di Lirboyo.
Melalui keterangan tertulis pada Sabtu (27/12), KH Muhibul Aman menjelaskan bahwa dirinya mendapat amanat sebagai moderator dalam Rapat Konsultasi tersebut. Dia menyatakan, pertemuan itu dilangsungkan dalam rangka ishlah, peneguhan adab jam’iyyah, serta pengembalian tata kelola organisasi.
Tujuannya tidak lain supaya organisasi PBNU berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama. Sehingga tidak ada keputusan-keputusan yang melenceng dan keluar dari aturan yang sudah jelas tersebut.
”Rapat itu mempertemukan Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para mustasyar dan kiai-kiai sepuh Nahdlatul Ulama,” kata KH. Muhibul Aman dalam keterangan tersebut.
Musyawarah tersebut, lanjut dia, menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi pijakan penting untuk mengakhiri polemik dan kontroversi konflik internal NU. Keputusan dari pertemuan itu juga tegas mengembalikan kepemimpinan jam’iyyah sesuai dengan hasil Muktamar ke-34 NU.
Hasil muktamar yang dia maksud tidak lain adalah posisi KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai ketua umum PBNU. Keduanya juga diberi mandat untuk mempersiapkan dan memimpin pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
KH. Muhibul Aman menegaskan bahwa keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar PBNU merupakan hasil musyawarah para pemangku otoritas jam’iyyah NU yang selaras dengan Anggaran Dasar NU, persisnya aturan Pasal 7 dan Pasal 8 tentang prinsip musyawarah serta kepemimpinan kolektif-kolegial.
Lebih lanjut, dia menekankan, berdasar Anggaran Dasar NU Pasal 9 dan Pasal 10 serta Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 16 dan Pasal 17 tidak dikenal mekanisme pemberhentian ketua umum PBNU maupun pengangkatan pejabat ketua umum PBNU di luar forum Muktamar.
Karena itu, seluruh keputusan, pernyataan, dan tindakan sepihak yang menyatakan pemberhentian ketua umum PBNU atau pengangkatan pejabat ketua umum PBNU dinyatakan tidak sah, batal demi hukum organisasi, dan tidak memiliki legitimasi jam’iyyah NU.
”Dengan demikian, kepemimpinan Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-34 adalah kepemimpinan yang sah, legal, dan konstitusional, serta tidak pernah gugur dan tidak dapat dibatalkan oleh tindakan sepihak apa pun di luar mekanisme muktamar,” jelasnya.
Melalui pernyataan sikap itu, KH. Muhibul Aman turut menyerukan kepada seluruh warga dan struktur NU untuk menghentikan polemik, apalagi dengan narasi yang memperuncing konflik. Dia meminta semua pihak kembali kepada adab berjam’iyyah dan menaati keputusan musyawarah.
”Setiap bentuk pengingkaran terhadap keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU merupakan pelanggaran adab jam’iyyah dan tata tertib organisasi, yang pada akhirnya hanya akan merugikan Nahdlatul Ulama sendiri,” pungkasnya.
Tag: #keputusan #rapat #pbnu #ponpes #lirboyo #jatim #bersifat #final #mengikat