Saat KPK Menutup Bab Panjang Kasus Eksploitasi Nikel Konawe Utara yang Bergulir sejak 2009
Gedung KPK(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
10:18
27 Desember 2025

Saat KPK Menutup Bab Panjang Kasus Eksploitasi Nikel Konawe Utara yang Bergulir sejak 2009

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus eksploitasi nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Padahal sebelumnya, kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014 dalam tahap penyidikan.

Adapun penghentiannya diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025). Budi mengatakan, tempus kasus dugaan korupsi izin pertambangan tersebut pada 2009.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," ucap Budi.

Tak cukup bukti

Budi mengakui, penyetopan dipilih lantaran komisi antirasuah itu belum menemukan cukup bukti.

Hal ini terjadi setelah penyidik melakukan pendalaman pada tahap penyidikan.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," tutur Budi.

"Sehingga KPK menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujar Budi lagi.

Rugikan negara Rp 2,7 triliun

Sebelum menghentikan, KPK sejatinya sudah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.

Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar.

Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.

Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.

"Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).

Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam.

Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi penjabat Bupati Konawe Utara.

Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.

Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan.

Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi.

Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan.

Dari seluruh kuasa pertambangan yang diterbitkan, menurut KPK, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nikel (ekspor) hingga tahun 2014.

Bisa kembali diusut

Kendati begitu, KPK masih terbuka kepada masyarakat yang memiliki informasi terbaru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," tandas Budi.

Tag:  #saat #menutup #panjang #kasus #eksploitasi #nikel #konawe #utara #yang #bergulir #sejak #2009

KOMENTAR