Kronologi Pemulangan 9 WNI yang Dipaksa Jadi Admin Judol dan Scammer Kamboja
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kronologi pemulangan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari aduan orang tua korban yang diterima Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025.
“Bahwa berdasarkan aduan laporan masyarakat dalam hal ini orangtua korban yang diterima oleh Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada tanggal 8 Desember 2025 serta informasi dari media sosial tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap warga negara Indonesia,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).
Kronologi pemulangan 9 WNI
Irhamni mengatakan, para korban diduga dipaksa bekerja sebagai admin judi daring atau scammer, serta mengalami kekerasan fisik selama berada di luar negeri.
“Yang dipaksa bekerja sebagai admin judi daring atau scammer serta mengalami kekerasan fisik,” ujarnya.
Kasus tersebut kemudian semakin mendapat perhatian setelah para korban mengunggah video permohonan bantuan yang viral di media sosial.
“Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia. Saya kira rekan-rekan media paham dan ingat adanya video yang viral di media sosial tersebut,” ujarnya.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menjelaskan bahwa awalnya Bupati Kuningan Jawa Barat menghubunginya, mengabarkan bahwa ada warga Kuningan yang viral di media sosial meminta tolong untuk diselamatkan dari situasi di Kamboja.
Upaya Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 15 Desember 2025 tim penyelidik Bareskrim Polri berangkat ke Kamboja setelah berkoordinasi dengan Direktorat TPPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kementerian Luar Negeri.
“Selanjutnya pada tanggal 15 Desember tim penyelidik setelah berkoordinasi dengan Direktorat TPPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, kemudian Kemenlu, berangkat ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI melakukan penyelidikan,” tutur Irhamni.
Dalam proses tersebut, penyelidik juga melakukan langkah awal berupa pertolongan terhadap korban dan berkoordinasi dengan otoritas imigrasi setempat.
“Memberikan upaya pertama yaitu memberikan pertolongan kepada korban serta berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kamboja untuk dapat sesegera mungkin memulangkan para korban ke Tanah Air,” kata dia.
Penemuan Korban
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki.
Mereka berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
“Ditemukan sembilan korban di antaranya tiga orang perempuan dan enam orang laki-laki yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara,” ujar Irhamni.
Saat ditemukan, seluruh korban diketahui telah melarikan diri dari lokasi kerja masing-masing akibat kekerasan yang mereka alami.
“Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja,” kata dia.
Menurut Irhamni, para korban kabur karena terus-menerus mengalami kekerasan fisik dan psikis.
“Korban melarikan diri dari tempat bekerjanya masing-masing karena selalu mendapatkan kekerasan baik fisik maupun psikis di tempat mereka bekerja,” ujarnya.
Perlindungan Korban
Para korban kemudian saling bertemu ketika melaporkan diri ke KBRI Kamboja pada akhir November 2025 dan memutuskan tinggal bersama karena ketakutan untuk kembali ke tempat kerja.
“Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan selanjutnya memutuskan untuk tinggal bersama karena mereka ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja,” tutur Irhamni.Irhamni menambahkan, saat ditemukan seluruh korban dalam kondisi sehat.
Salah satu korban perempuan diketahui tengah hamil enam bulan.
“Alhamdulillah saat ditemukan oleh penyelidik, kesembilan korban dalam keadaan sehat dan salah satu korban bernama saudari Aisyah dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” ucapnya.
Selama menunggu proses pemulangan ke Indonesia, penyelidik berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk memastikan perlindungan korban, termasuk penyediaan tempat tinggal, makanan, dan perawatan medis.
“Penyelidik memberikan bantuan tempat tinggal, makanan kepada seluruh korban dan perawatan medis khususnya bagi saudari Aisyah yang sedang mengandung tersebut,” kata Irhamni.
Pemulangan Korban
Setelah melalui koordinasi dengan KBRI dan otoritas imigrasi Kamboja, kesembilan korban akhirnya mendapatkan izin keluar dan berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (26/12/2025).
“Pada hari ini, hari Jumat 26 Desember 2025, tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini telah berada bersama-sama dengan kita sekalian,” ujar Irhamni.
Tag: #kronologi #pemulangan #yang #dipaksa #jadi #admin #judol #scammer #kamboja