Alasan KPK Setop Penyidikan Izin Tambang Konawe Utara: Tak Cukup Bukti
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). KPK mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di dua bank milik BRI di Jakarta hingga pemanggilan mantan Mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT BRI (Persero) yang terjadi pada 2023-2024. ANTARA FOTO%
17:58
26 Desember 2025

Alasan KPK Setop Penyidikan Izin Tambang Konawe Utara: Tak Cukup Bukti

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penghentian proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara dilakukan karena tidak ditemukan kecukupan alat bukti.

KPK mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti. Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

KPK Terbuka Jika Ada Informasi Baru

Budi mengatakan, KPK masih terbuka kepada masyarakat yang memiliki informasi terbaru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.

Eks Bupati Konawe Utara berstatus tersangka

Berdasarkan catatan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.

Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp13 miliar.

Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,7 triliun.

Suap Rp13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.

"Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).

Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam.

Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi penjabat Bupati Konawe Utara.

Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.

Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan.

Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi.

Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan.

Dari seluruh kuasa pertambangan yang diterbitkan, menurut KPK, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nickel (ekspor) hingga tahun 2014.

Tag:  #alasan #setop #penyidikan #izin #tambang #konawe #utara #cukup #bukti

KOMENTAR