KPK Soroti Korupsi di Sektor Keagamaan, Rusak Moral dan Kepercayaan Publik
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
12:16
26 Desember 2025

KPK Soroti Korupsi di Sektor Keagamaan, Rusak Moral dan Kepercayaan Publik

 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan praktik korupsi di sektor keagamaan berdampak jauh lebih luas dibanding sektor lainnya. Selain merugikan keuangan negara, korupsi di bidang ini juga merusak moralitas umat dan menggerus kepercayaan publik.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama (Kemenag) bertema “Mempersiapkan Umat Masa Depan” di Hotel Atria Serpong, Banten.

Ibnu menekankan, pencegahan korupsi di sektor keagamaan bukan sekadar kewajiban moral, melainkan upaya sistematis membangun tata kelola yang bersih dan berintegritas.

“Di sektor keagamaan, dampak korupsi jauh lebih besar karena menyangkut moralitas umat,” kata Ibnu dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12).

Berdasarkan data penindakan KPK, kerentanan tersebut tercermin dari pola perkara korupsi yang ditangani sejak 2004 hingga triwulan III 2025. Dari total 1.750 perkara, sebanyak 61,6 persen merupakan kasus suap dan gratifikasi, sementara pengadaan barang dan jasa (PBJ) tercatat 445 perkara atau 25,4 persen.

Ibnu menilai, pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik rawan, karena lemahnya pengelolaan anggaran serta proses pengadaan di instansi pemerintah, termasuk di sektor keagamaan.

“Pengadaan barang dan jasa adalah area paling rentan. Ini harus dikoreksi dari atas sampai bawah,” ucapnya.

Selain itu, KPK juga menyoroti praktik gratifikasi yang kerap dibungkus sebagai budaya atau tanda terima kasih. Menurutnya, normalisasi pemberian tersebut sangat berbahaya karena dapat menumpulkan kepekaan etika aparatur.

“Hindari berbagai pemberian. Jangan sampai tergelincir karena tekanan atau pembenaran yang keliru,” tegasnya.

Ibnu menekankan, teori fraud pentagon sebagai akar pemicu korupsi, yang meliputi tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), kemampuan (capability), keserakahan (arrogance), dan pembenaran (rationalization). Tekanan keluarga serta dalih budaya, gaji kecil, atau ucapan terima kasih kerap menjadi pemicu yang tidak disadari.

“Budaya memberi hadiah tidak boleh menjadi alasan melanggar hukum. Integritas harus menjadi pegangan utama,” urai Ibnu.

Sebagai langkah konkret, KPK mendorong penerapan Strategi Trisula Pencegahan Korupsi di lingkungan Kemenag. Sula pendidikan difokuskan pada pembentukan integritas sejak dini melalui jejaring pendidikan formal dan informal, mulai dari RA, MI, MTs, MA, hingga perguruan tinggi.

Saat ini, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan di lebih dari 1.000 madrasah dan 691 perguruan tinggi agama Islam. Sula pencegahan diarahkan pada perbaikan sistem melalui penguatan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran serta pengadaan. Sementara sula penindakan menjadi penopang terakhir untuk memastikan efek jera.

Sinergi KPK dan Kemenag diperkuat melalui Nota Kesepahaman Pencegahan Korupsi melalui Pendidikan periode 2023–2028. Implementasinya meliputi e-Learning Gratifikasi bagi 3.000 ASN Kemenag, Safari Keagamaan Antikorupsi di delapan kantor wilayah, serta pemberian penghargaan bagi penyuluh antikorupsi di lingkungan madrasah.

Lebih lanjut, Ibnu menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama masa depan umat.

“Masa depan umat tidak terwujud tanpa integritas. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi dosa sosial perusak martabat manusia,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #soroti #korupsi #sektor #keagamaan #rusak #moral #kepercayaan #publik

KOMENTAR