Oposisi Dilenyapkan Sejak di Dalam Pikiran
SAYA agak terkejut membaca pemberitaan sejumlah media pada 22 Desember 2025 sore. Diberitakan, diskusi dan bedah buku berjudul #Reset Indonesia yang digelar di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dibubarkan aparat negara.
Camat, lurah, sekdes, babinsa, dan polisi datang meminta acara dihentikan. Dalihnya, tidak ada izin. Dalih klasik.
Bahkan, dilaporkan Kompas.id (22/12/2025), beberapa jam setelah pembubaran acara, mobil tim penulis yang masih berada di Madiun menjadi sasaran pelemparan telur. Beberapa orang dengan naik motor mendekati mobil tim penulis lalu melempar telur.
Tindakan pelemparan telur dengan sendirinya menyangkal dalih tanpa izin. Tindakan tersebut bisa dibaca sebagai teror.
Saya agak terkejut, mengingat buku yang ditulis secara kolaboratif oleh empat jurnalis (Farid Gaban, Dandhy Laksoso, Yusuf Priambodo, Benaya Harobu) itu tergolong populer. Sudah didiskusikan di banyak tempat tanpa keributan.
Sejak terbit pertama pada September 2025, buku setebal 448 halaman itu juga sudah cetak ulang dua kali pada Oktober 2025. Berarti peminatnya banyak.
Namun, saya tidak terlalu terkejut, mengingat sebagai negara pascakolonial, kita mewarisi pandangan rezim kolonial bahwa oposisi harus lenyap sejak di dalam pikiran.
Berpikir kritis dipandang benih oposisi, sehingga harus dilenyapkan. Kehendak penguasa tidak boleh dihalang-halangi, meski di dalam pikiran, apalagi di dalam tindakan.
Penguasa kolonial punya teori bahwa membiarkan warga berpikir kritis sama halnya dengan menyerahkan kekuasaan. Sejarah Indonesia memang mengamini teori tersebut.
Nasionalisme yang berujung pada kemerdekaan Indonesia tumbuh dari tradisi berpikir kritis di kelompok kecil rakyat jajahan terpelajar yang gagal dilenyapkan. Tradisi literasi yang diajarkan kolonial bagaikan senjata makan tuan.
Pikiran kritis mereka menyerang balik penguasa kolonial. Tradisi berpikir kritis di kalangan rakyat jajahan bukan sekadar membentuk oposisi.
Lebih dari itu, ia membidani pergerakan kebangsaan. Kata-kata baru, baik dalam bentuk tulisan maupun pidato, menjadi senjata baru rakyat jajahan.
Gubernur Jenderal Idenburg, yang mulai berkuasa di Hindia-Belanda pada 1909, dipaksa berpikir keras. Ia tidak seperti pendahulunya berhadapan dengan perlawanan lokal bersenjata keris, tombak, golok, parang, yang mudah dikalahkan dengan pistol, bedil, meriam.
Idenburg tahu persis bahwa kata-kata, seperti “boikot”, “mogok”, “kemajuan”, “partai”, “rapat umum”, “ideologi”, “bangsa”, “merdeka”, makin fasih diucapkan oleh rakyat jajahan.
Ia juga tahu bahwa kata-kata itu menjadi asupan otak rakyat jajahan, di antaranya melalui surat kabar, buku-buku, dan pidato kaum terpelajar.
Apakah rakyat Hindia-Belanda akan memperoleh kemerdekaan sebagai bangsa dan negara andaikata pikiran kritis yang dipelopori kaum terpelajar tak pernah ada? Susah membayangkannya.
Atau, bahkan mustahil, meski Perang Dunia Kedua membuka peluang kemerdekaan bagi rakyat jajahan. Terbukti Belanda masih berusaha menguasai mantan jajahannya, meskipun Soekarno-Hatta sudah memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Rupanya ajaran kolonial itu menjelma sebagai habitus (meminjam Bourdieu), lalu menuntun aparat negara hingga kini. Variasinya banyak.
Misalnya, melarang pameran lukisan, seperti kasus Yos Suprapto pada Desember 2024; melarang pentas seni, seperti dialami kelompok band Sukatani pada awal 2025; memidanakan seseorang dengan dalih penghinaan, seperti dialami Rocky Gerung pada 2023.
Juga pembredelan surat kabar dan pemberitaan media massa, penyitaan buku, dan sejenisnya. Sejarah Indonesia penuh hiasan pembungkaman. Dan, di era pascakolonial, pemerintahan Soeharto paling agresif.
Kembali pada buku #Reset Indonesia. Apa yang ditakutkan dari buku itu? Jangan-jangan aparat negara belum membacanya?
Apa tidak lebih asyik bila aparat itu justru ikut diskusi? Apakah aneh, atau ada larangan bagi aparat negara untuk ikut diskusi yang pembicaranya dikenal kritis?
Buku setebal 448 halaman itu, menurut saya, sangat menarik. Sangat dibutuhkan oleh aparat negara. Mereka perlu membacanya, bahkan mengikuti diskusi-diskusi yang digelar.
Bagaikan motto majalah Tempo, buku #Reset Indonesia “enak dibaca dan perlu”. Kaya informasi dan data. Kaya perspektif pula.
Maklum, ditulis oleh jurnalis melalui tiga ekspedisi keliling Indonesia. Data dan informasinya detail, “lapangan banget”.
Perspektif yang ditampilkan pun mewakili “liyan” (the others), perspektif yang hidup di kalangan masyarakat bawah, tapi sering tak terdengar dari kursi pengambil keputusan. Penulis menggunakan gaya etnografer untuk membaca lapangan.
Bila buku terbitan Koperasi Indonesia Baru itu memuat kritik yang tajam, saya kira, juga maklum. Kritik itu muncul dari temuan-temuan di lapangan, yang berujung pada tafsir yang berbeda dengan perspektif pemerintah yang cenderung positivistik. Meskipun memuat kritik, diksi penulis relatif santun.
Sebagai misal, soal Indonesia Emas. Tak ada keberatan dengan pencanangan Indonesia Emas pada 2045. Namun, penulis buku ini menemukan realitas yang tak sejalan dengan mimpi Indonesia Emas.
Angka kemiskinan, stunting, pendidikan, kesehatan, masih sangat problematis dikaitkan dengan mimpi Indonesia Emas. Bahkan, ditemukan fakta di pelosok desa, anak-anak mengonsumsi makanan produk kota yang dicurigai berbahaya untuk kesehatan.
Membaca realitas semacam itu, menurut penulis buku, yang terjadi bukan “bonus demografi”, melainkan “bencana demografi”.
Judul buku pun tidak menghentak. Tidak dipakai istilah politik, seperti “revolusi” atau “reformasi total (retol)”.
Penulis buku memilih istilah teknis yang populer di kalangan generasi digital. Dipilih kata “reset”, bukan “restart”, maknanya mewakili solusi yang ditawarkan atas berbagai masalah yang dihadapi Indonesia.
Di mata saya, buku #Reset Indonesia justru akan membantu pemerintah mendekatkan diri pada realitas Indonesia yang begitu kompleks. Aparat negara tak perlu alergi terhadap kritik yang dilontarkan.
Kritik tersebut justru membantunya menyempurnakan pandangan, kebijakan, dan hal-hal yang sebaiknya dikerjakan sebagai pemegang kewenangan. Pemerintah tak perlu merasa kalah andaikata harus mengubah kebijakan berkat masukan publik.
Praktik bernegara yang sehat semestinya membutuhkan oposisi yang sehat pula. Namun, mengapa praktik bernegara kita tanpa oposisi?
Saya meragukan jawaban normatif bahwa demokrasi di Indonesia tidak mengenal oposisi.
Patut dicurigai, oposisi sengaja dilenyapkan sejak di dalam pikiran. Tradisi berpikir kritis sengaja tidak ditumbuhkan, dihalang-halangi.
Oposisi mustahil tumbuh sehat tanpa tradisi berpikir kritis. Dan, tradisi berpikir kritis hanya akan tumbuh (meminjam Habermas) di ruang publik (public sphere) yang terbuka.
Membersihkan ruang publik dari pikiran kritis tak ada manfaatnya bagi bangsa ini ke depan. Ruang publik yang steril dari pikiran kritis tak akan membawa bangsa ini mencapai cita-cita kemerdekaan.
Coba renungkan, bagaimana bisa korupsi semakin ugal-ugalan dengan melibatkan para pembesar negeri? Bukan hanya kalangan eksekutif, melainkan juga legislatif dan yudikatif.
Bagaimana bisa underground economy (ekspor/impor ilegal, under-invoicing, narkoba, judi online) menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (Pidato Dies Natalis ke-61 Fakultas Hukum Universitas Jember, 15 November 2025) per tahun mencapai Rp 1.500 tirliun – Rp 2.000 triliun?
Coba pikirkan sungguh-sungguh, bagaimana bisa ada tumpukan uang sebanyak Rp 6,62 triliun? Uang itu terdiri atas Rp 2,34 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan Rp 4,28 triliun hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan.
Kejaksaan memprediksi, potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan mencapai Rp 142,23 triliun pada 2026.
Menurut Presiden Prabowo Subianto, penyimpangan yang terjadi dengan cara menerobos kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukannya sudah berjalan belasan hingga puluhan tahun (Kompas.com, 24/12/2025).
Kerja Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo patut diapresiasi. Pertanyaannya, bagaimana bisa penyimpangan semacam itu berjalan puluhan tahun? Ke mana pemerintah selama itu?
Jelas ada masalah besar pada tata pemerintahan. Secara teoritis, boleh istilah oposisi tidak dikenal dalam sistem politik kita. Namun, kontrol politik harus kuat dan efektif untuk menjaga perimbangan kekuasaan.
Tanpa kontrol yang kuat dan efektif, pemerintah akan cenderung semau-maunya. Akan selalu merasa benar. Padahal, sedang terperosok pada jurang kehancuran.