Komjak Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan 27 Korporasi Penyebab Bencana Sumatera
Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). Kemenhut telah mengirim tim verifikasi dan membentuk tim investigasi gabungan bersama Polri untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan pascabencana banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
21:02
24 Desember 2025

Komjak Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan 27 Korporasi Penyebab Bencana Sumatera

- Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi mendukung komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut tuntas dugaan bencana ekologis di wilayah Sumatera yang diduga berkaitan dengan alih fungsi lahan secara masif.

Menurut Pujiyono, bencana ekologis tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi masyarakat, tetapi juga berdampak besar terhadap perekonomian negara.

“Bencana ekologis itu pasti merugikan rakyat dan merugikan perekonomian negara. Dugaan kerugian untuk pemulihan ekologi bisa lebih dari Rp 1.000 triliun,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Rabu (24/12/2025).

Pujiyono menilai, besarnya potensi kerugian negara tersebut menjadi alasan kuat bagi Kejaksaan Agung untuk memberikan perhatian maksimal terhadap penanganan perkara lingkungan, terutama yang melibatkan korporasi.

“Karena ada kerugian perekonomian negara, Komisi Kejaksaan mendorong Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan perhatian maksimal,” ujarnya.

Pujiyono menegaskan, publik saat ini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum, termasuk dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan dan kerugian negara.

“Apalagi saat ini Kejaksaan Agung adalah institusi yang sangat besar harapan rakyat bergantung,” kata Pujiyono.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengklarifikasi 27 korporasi yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore.

“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH serta analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB), ditemukan korelasi kuat antara alih fungsi lahan dan terjadinya banjir besar di wilayah Sumatera.

“Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung bilang, alih fungsi lahan tersebut menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi di hulu DAS sehingga daya serap tanah berkurang.

Kondisi itu berdampak pada meningkatnya aliran air permukaan secara tajam saat hujan ekstrem, yang kemudian memicu banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar proses investigasi dilanjutkan terhadap seluruh subyek hukum yang dicurigai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subyek hukum yang dicurigai baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar yang melibatkan seluruh stakeholder guna menyelaraskan langkah, menghindari tumpang tindih pemeriksaan, dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Burhanuddin.

Tag:  #komjak #dukung #kejagung #usut #dugaan #keterlibatan #korporasi #penyebab #bencana #sumatera

KOMENTAR