MenPAN-RB Perintahkan Pelayanan Publik Tetap Jalan Saat Libur Nataru
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memerintahkan agar pelayanan publik kepada masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 tetap berjalan dengan berbagai penyesuaian yang diperlukan.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Adapun layanan esensial yang dimaksud adalah layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan lainnya.
“Dalam rangka menjamin terselenggaranya pelayanan publik, terutama untuk pelayanan publik yang esensial selama masa Libur Nasional dan Cuti Bersama, diperlukan koordinasi untuk memastikan keselarasan dalam pelaksanaan operasional pelayanan publik,” tulis SE Menteri PAN-RB, dikutip Rabu (24/12/2025).
Rini mengimbau kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperhatikan beberapa hal agar pelayanan publik berjalan optimal.
Rini meminta agar menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah menugaskan organisasi penyelenggara pelayanan publik agar menjamin layanan publik yang bersifat esensial tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pelayanan, kata dia, harus tetap memperhatikan penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan.
Selanjutnya, mereka juga diminta untuk melakukan pengaturan cuti tahunan secara selektif bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai pada masing-masing Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik, dengan tetap memprioritaskan pemberian cuti bagi pegawai yang merayakan Hari Raya Keagamaan.
Bagi layanan yang menerapkan sistem jam kerja bergilir atau kerja shift, Rini mengimbau agar dilakukan penyesuaian pengaturan jam layanan sehingga tidak mengganggu kelangsungan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan standar pelayanan.
Kanal pengaduan masyarakat
Lalu, instansi pemerintah juga diminta untuk mengelola pengaduan pelayanan publik secara aktif serta menyebarluaskan informasi penyampaian pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR!(www.lapor.go.id).
Masyarakat dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat, dengan memanfaatkan media yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk kode QR yang tersedia pada lokasi-lokasi strategis pelayanan.
Rini pun meminta seluruh instansi pemerintah menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal layanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik, serta dengan penyelesaian tepat waktu.
Selain itu, lanjut Rini, para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah juga diminta untuk mengawal ASN di lingkungan instansi masing-masing agar menjadi teladan dengan tidak memberi dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Mereka diminta untuk memastikan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini, serta memberikan arahan lebih lanjut kepada ASN di lingkungan masing-masing organisasi sesuai dengan kewenangannya.
Tag: #menpan #perintahkan #pelayanan #publik #tetap #jalan #saat #libur #nataru