Soal Isu Anggota DPR RI terlibat Dugaan Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara, Ini Tanggapan KPK
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, Jawa Barat, yang menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik saat ini masih memfokuskan penanganan perkara pada pokok kasus yang sedang berjalan, yakni terkait dugaan suap ijon proyek.
“Penyidik masih fokus terkait dengan pokok perkara yang sekarang sedang berjalan, yaitu terkait dengan suap ijon proyek,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12).
Meski demikian, Budi mengakui perkara yang ditangani KPK kerap menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.
“Apakah ada pihak-pihak lain yang berperan aktif dalam konstruksi perkaranya? Nah ini tentu terbuka kemungkinan untuk terus dilakukan pengembangan,” ucapnya.
Sementara, terkait dugaan keterlibatan staf khusus Ade Kuswara Kunang saat menjabat Bupati Bekasi, khususnya terkait penghapusan jejak komunikasi pada lima unit telepon seluler yang disita KPK, Budi menyebut penyidik akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik ponsel tersebut.
Diketahui, lima telepon seluler itu disita penyidik KPK dalam penggeledahan di kompleks Pemkab Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/12).
“Setelah mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan, kemudian kami bisa melanjutkan untuk memeriksa atau meminta keterangan kepada pihak-pihak lainnya yang diduga terkait ataupun mengetahui dugaan penghapusan jejak percakapan ini,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, H.M Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan hasil penyidikan, selama rentang waktu satu tahun sejak Desember 2024, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M. Kunang dan pihak lainnya.
Total dana ‘ijon’ yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama H.M. Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #soal #anggota #terlibat #dugaan #suap #bupati #bekasi #kuswara #tanggapan