JPU Tegaskan soal Unsur Melawan Hukum dari Tangki Minyak Anak Riza Chalid
Terdakwa sekaligus selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza saat memberikan keterangan di sela sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).()
16:26
24 Desember 2025

JPU Tegaskan soal Unsur Melawan Hukum dari Tangki Minyak Anak Riza Chalid

- Terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza berulang kali membantah kalau tangki minyak miliknya membawa kerugian bagi Indonesia. Jaksa merespons argumen anak Riza Chalid itu.

Kerry mengatakan, jika tangki minyak atas nama PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dinilai bermasalah, seharusnya tangki ini sudah berhenti beroperasi, bukannya tetap digunakan seperti saat ini.

Menjawab hal ini, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menjelaskan unsur melawan hukum dalam kontrak kerja sama antara PT Pertamina dengan PT OTM.

“Berdasarkan fakta persidangan, pemeriksaan hampir 30 orang saksi, ya, bahwa kita sudah mendapatkan fakta hukum bahwa kebutuhan terhadap OTM,” ujar Tri saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Tri menjelaskan, ketika eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dihadirkan sebagai saksi, sudah dijelaskan bahwa pada saat perjanjian kerja sama diteken, PT Pertamina tidak membutuhkan tangki penyimpanan minyak tambahan.

“Berdasarkan saksi Ibu Karen selaku Direktur Pertamina pada saat itu, menyatakan bahwa tidak ada kebutuhan untuk storage di Serang, Banten,” kata Tri.

Jaksa meyakini, pernyataan Karen memperkuat bukti adanya rekayasa dari para terdakwa untuk mengkondisikan agar Pertamina seolah-olah butuh tangki Merak milik PT OTM.

Rekayasa ini dilakukan oleh Hanung Budya Yuktyanta yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015; dengan Kerry serta ayahnya, Mohamad Riza Chalid.

“Bahwa ini merupakan hasil rekayasa dari para terdakwa, yaitu saudara Hanung, kemudian saudara Alfian, dan Kerry, dan Mohamad Reza Chalid, bahwa itu memang dikondisikan seolah-olah Pertamina membutuhkan apa OTM ini untuk salah satu terminal penyimpanan maupun penyaluran BBM di Indonesia,” lanjut Tri.

Tri menekankan, unsur melawan hukum dari penyewaan tangki minyak PT OTM berada pada tahap awal kerja sama dijalin, bukan pada saat operasionalnya saat ini.

Sejak awal, penyewaan tangki tidak masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina periode 2013-2018.

“Ini (penyewaan tangki) didasarkan tidak adanya rencana, tidak adanya feasibility study atau studi kelayakan, kemudian tidak adanya kebutuhan mendasar,” tegas Tri.

Dalam kontrak kerja sama menyinggung adanya minimum throughout fee atau biaya yang dibebankan untuk penggunaan fasilitas penanganan dan distribusi minyak bumi.

Tri menjelaskan, operasional tangki minyak memiliki standar minimal jumlah minyak yang ditampung dan kemudian dikeluarkan lagi.

Untuk PT OTM, angkanya di sekitar 230 kiloliter.

“Artinya, ketika itu tidak terpenuhi, ada kewajiban Pertamina untuk menampung BBM-BBM lain di OTM tersebut sehingga ini yang menjadi banyaknya inefisiensi di dalam tata kelola khususnya penyimpanan BBM di kilang OTM tersebut,” jelas Tri.

Pembelaan Kerry

Dalam sidang maupun di luar sidang, Kerry dan kuasa hukumnya berulang kali menyampaikan kalau PT OTM masih berguna bagi Indonesia hingga saat ini.

Kerry menyinggung, jika tangki ini berhenti beroperasi, Indonesia akan rugi ratusan miliar.

“Usaha ini memberikan manfaat yang besar pada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp 145 miliar per bulan,” ujar Kerry saat memberikan keterangan di sela sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Ia mengatakan tangki atas nama PT Orbit Terminal Merak itu juga masih digunakan untuk menyokong suplai minyak mentah Indonesia hingga sekarang.

“Sampai saat ini pun terminal saya masih digunakan oleh Pertamina,” imbuhnya.

Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT Oiltanking Merak (kemudian berubah nama menjadi PT Orbit Terminal Merak) menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,9 triliun.

Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.

Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp285,1 triliun.

Tag:  #tegaskan #soal #unsur #melawan #hukum #dari #tangki #minyak #anak #riza #chalid

KOMENTAR