Sorotan Kriminalisasi Pejabat Menguat, Integritas Penegakan Hukum Kembali Dipertanyakan
-Integritas penegakan hukum di Indonesia kembali berada di bawah sorotan publik. Sejumlah kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat negara belakangan dinilai menunjukkan pola kejanggalan, mulai dari perhitungan kerugian negara hingga absennya bukti suap dan gratifikasi.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan praktik kriminalisasi kebijakan. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai penegakan hukum di Indonesia kerap bersifat timpang. Hukum sering kali tajam ke bawah, namun di saat yang sama berpotensi menjadi instrumen politik bagi penguasa.
“Banyak kasus yang dipaksakan masuk ranah pidana korupsi meski tidak ditemukan unsur memperkaya diri sendiri, suap, atau gratifikasi,” kata Anthony dalam keterangannya.
Dia menyoroti kecenderungan aparat penegak hukum yang mengalihkan tuduhan dari memperkaya diri sendiri menjadi memperkaya pihak lain. Meskipun transaksi yang dipersoalkan sejatinya merupakan bagian dari praktik bisnis yang sah.
Anthony mencontohkan kasus yang menjerat mantan pejabat publik seperti Thomas Trikasih Lembong dan Ira Puspadewi. Meski keduanya telah memperoleh abolisi dan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara hukum mengindikasikan tidak adanya pelanggaran kebijakan, pihak swasta yang terlibat justru tetap divonis bersalah.
“Ini menunjukkan adanya standar ganda dalam penilaian hukum. Jika kebijakan pejabat dinyatakan sah, maka sulit dibenarkan ketika mitra bisnisnya justru dianggap melakukan tindak pidana,” ujar Anthony.
Perkara Nadiem Makarim Jadi Ujian Publik
Kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai pengadaan tersebut menimbulkan kerugian negara dengan alasan perangkat lunak tersebut tidak dibutuhkan dalam sistem pendidikan nasional. Namun, Anthony menilai argumentasi tersebut problematis karena masuk ke wilayah kebijakan teknis kementerian.
“Kewenangan menentukan kebutuhan software pendidikan seharusnya berada pada kementerian teknis, bukan Jaksa atau BPKP,” tegas Anthony.
Dia juga menyoroti klaim jaksa yang menyebut Nadiem menerima aliran dana Rp809,56 miliar. Menurut Anthony, angka tersebut menimbulkan tanda tanya karena dinilai tidak proporsional dengan nilai kerugian negara yang dituduhkan serta telah dibantah oleh Nadiem sebagai bagian dari aksi korporasi Gojek.
Pertanyaan soal Selektivitas Penegakan Hukum
Anthony mempertanyakan konsistensi aparat dalam menindak proyek-proyek yang nyata-nyata tidak efisien atau mubazir. Dia menyinggung sejumlah proyek infrastruktur besar yang dinilai minim manfaat namun belum berujung pada proses hukum terhadap penanggung jawabnya.
“Mengapa proyek-proyek besar yang jelas merugikan keuangan negara tidak diproses dengan standar yang sama?” tanya Anthony.
Sorotan serupa juga diarahkan pada kasus jasa pemurnian emas PT Antam Tbk. Dalam perkara tersebut, jaksa menilai aktivitas pemurnian emas sebagai perbuatan melawan hukum, meski tidak ditemukan unsur suap atau gratifikasi. Padahal, praktik pemurnian emas dari perhiasan atau limbah industri merupakan bisnis yang lazim secara global.
Melihat rangkaian kasus tersebut, Anthony menilai reformasi di tubuh Kejaksaan dan lembaga peradilan menjadi kebutuhan mendesak. Penegakan hukum yang tebang pilih dinilai berpotensi merusak iklim birokrasi, menghambat investasi, serta menciptakan ketakutan dalam pengambilan kebijakan publik.
Publik pun diharapkan terus mengawal kasus-kasus hukum berprofil tinggi agar proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan politik.
“Tanpa pembenahan serius, prinsip negara hukum hanya akan menjadi slogan di atas kertas konstitusi,” pungkas Anthony.
Tag: #sorotan #kriminalisasi #pejabat #menguat #integritas #penegakan #hukum #kembali #dipertanyakan