KPK Bakal Fasilitasi 12 Tahanan Beragama Nasrani Rayakan Ibadah Natal dari Dalam Rutan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi perayaan Hari Natal 2025 bagi para tahanan yang beragama nasrani. Ibadah Natal tersebut dijadwalkan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
“Ibadah Natal akan dilaksanakan di area tatap muka Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih, pada hari Kamis, 25 Desember 2025 pukul 14.00 WIB s.d selesai," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (24/12).
Menurut Budi, hingga saat ini tercatat sebanyak 12 orang tahanan yang akan mengikuti pelaksanaan ibadah Natal di Rutan KPK.
“Adapun saat ini tercatat 12 orang tahanan yang akan melaksanakan ibadah Natal tahun ini,” ujarnya.
Selain memfasilitasi ibadah Natal, KPK juga memberikan kesempatan bagi keluarga dan kerabat tahanan untuk melakukan kunjungan khusus.
“Sebelumnya, KPK juga memberikan kesempatan bagi para keluarga dan kerabat Tahanan untuk dapat berkunjung ke Rutan KPK pada pukul 10.00 s.d 13.00 WIB," ucapnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan ibadah Natal dan kunjungan keluarga akan mengikuti aturan yang berlaku di Rutan KPK. Menurutnya, fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak dasar para tahanan.
“Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi Tahanan KPK,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa langkah ini merupakan komitmen KPK dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
“Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi Tahanan KPK,” urainya.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019. Ia menekankan, asas-asas tersebut mencakup kepastian hukum hingga penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas Budi.
Melalui pemberian fasilitasi tersebut, KPK berharap para tahanan tetap dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya meski sedang menjalani proses hukum.
“Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi tahanan KPK,” pungkasnya.
Tag: #bakal #fasilitasi #tahanan #beragama #nasrani #rayakan #ibadah #natal #dari #dalam #rutan