Sidang Kasus Chromebook, Terdakwa Isyaratkan Dua Eks Dirjen Terima Uang Lebih dari yang Diakui
Terdakwa sekaligus Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah mengisyaratkan pernah memberikan uang lebih dari yang diakui oleh dua pejabat Kemendikbudristek, Jumeri dan Hamid Muhammad, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Saat menjadi saksi dalam sidang pada Selasa (23/12/2025) kemarin, Jumeri dan Hamid yang sama-sama pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengaku masing-masing menerima Rp 100 juta dan Rp 75 juta.
“Bapak (Hamid) tadi mengatakan menerima hanya Rp 75 juta dan Pak Jumeri juga mengatakan menerima sekian puluh juta,” ujar Mulyatsyah dalam sidang yang meghadirkan Jumeri dan Hamid sebagai saksi, Selasa (23/12/2025).
“Sebagai orang yang saya hormati dan saya punya catatan khusus di sini, apa-apa yang sudah saya sampaikan kepada bapak jauh melebihi angka itu,” kata Mulyatsyah kepada Hamid dan Jumeri.
Mulyatsyah tidak mengungkap berapa uang yang diberikan.
Ia hanya meminta agar dua mantan atasannya itu dapat berkata jujur di dalam persidangan.
“Jadi, karena bapak sudah disumpah di sini, saya hanya berharap semoga Allah subhanahu wa ta'ala membuka pintu hati bapak untuk bisa berkata dan menyampaikan kejujuran,” ujar Mulyatsyah.
Mulyatsyah mengingatkan, sidang hari ini bukan yang terakhir, tetapi ada yang menanti di akhirat nanti.
“Karena, apapun yang bapak sampaikan hari ini, hari ini bisa saja kita berkilah, tetapi di yaumul akhir nanti di akhirat nanti ini akan bapak pertanggungjawabkan dunia akhirat,” kata dia.
Kembalikan uang
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung bahwa Jumeri dan Hamid telah mengembalikan uang yang diterima mereka kepada pihak kejaksaan.
“Kami ada barang bukti mengenai pengembalian uang baik dari Pak Hamid maupun Pak Jumeri,” ujar salah satu JPU.
Hamid pun mengaku pernah menerima uang senilai Rp75 juta dari Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
“Seingat saya, saya menerima dari Pak Mul, itu sekitar Mei 2022,” jawab Hamid.
Hamid mengatakan, ia hanya menerima uang senilai Rp75 juta tanpa ada embel-embel yang lain, dan uang ini sudah dikembalikan ke negara melalui penyidik.
“Kalau Pak Jumeri, ada melakukan pengembalian uang juga ke penyidik?” tanya jaksa.
Jumeri mengatakan, ia telah mengembalikan uang senilai Rp100 juta kepada penyidik.
Uang ini diterimanya dari Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
Selain itu, Jumeri juga telah mengembalikan sebuah ponsel tipe Samsung Z Fold 3 yang diterimanya dari Sri.
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Mulyatsyah, Sri Wahyuningisih, eks konsultan tekonologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #sidang #kasus #chromebook #terdakwa #isyaratkan #dirjen #terima #uang #lebih #dari #yang #diakui