Menelisik Kasus Korupsi Bupati Bekasi
KASUS dugaan suap pengadaan proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya H.M. Kunang yang seorang kepala desa, membuka cerita tak beresnya sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) kita.
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu seolah menegaskan satu hal: korupsi di daerah bukan kecelakaan administratif, melainkan buah dari sistem pemilihan pemimpin politik yang dibiarkan cacat secara struktural.
Saya memandang kasus Bupati Bekasi bukan anomali, melainkan pengulangan dari pola yang terus direproduksi sejak sistem Pilkada langsung yang berbiaya mahal diberlakukan.
Maka, jika kita hanya sibuk membenahi prosedur pengadaan barang dan jasa, kita sedang menipu diri sendiri. Masalahnya jauh lebih dalam.
Ilusi sistem elektronik dan manusia di balik layar
Selama ini, pengadaan barang dan jasa pemerintah sering dipersepsikan telah aman karena berbasis sistem elektronik.
Namun, kepercayaan berlebihan pada teknologi justru berbahaya bila kita mengabaikan faktor manusia.
Di balik layar sistem digital, selalu ada aktor yang mengendalikan arah kebijakan dan keputusan. Fenomena the man behind the screen—manusia yang dapat merekayasa proses tanpa meninggalkan jejak administratif.
Jika diperiksa dokumen semuanya tampak benar. Namun, proyek bisa diatur, bahkan sejak sebelum dilelang. Sebelum anggaran berjalan, pemenang sudah ditentukan. Ini bukan soal sistem, ini soal kuasa yang menyimpang (abuse of power).
Praktik “ijon proyek” menjadi salah satu bentuk paling vulgar dari penyimpangan ini: proyek belum dilelang, tapi kesepakatan sudah lebih dulu dibuat oleh Bupati dengan oknum pengusaha.
Pilkada mahal dan politik balik modal
Sumber utama timbulnya perilaku koruptif sang kepala daerah terletak pada biaya politik yang tidak masuk akal dalam sistem Pilkada langsung.
Tak ada yang gratis. Bila mau menang, semuanya wajib dibayar, mulai dari mahar untuk partai pengusung, belanja tim sukses, biaya kampanye, ongkos survei, beli suara pemilih, biaya saksi, hingga uang berperkara di MK.
Tidak saja puluhan miliar rupiah, bahkan pada level kabupaten kaya seperti Bekasi bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Sejak 2005 hingga kini sudah 413 kepala daerah terseret kasus korupsi. Angka itu, bukan sekadar statistik, melainkan indikator kegagalan sistemik.
Kepala daerah yang mengeluarkan biaya besar untuk menang akan terdorong mengembalikan modal. Kekuasaan yang dipegangnya berubah bukan lagi sebagai amanah, tapi menjadi alat transaksi.
Dalam situasi ini, proyek, perizinan, dan jabatan birokrasi menjadi komoditas politik. Pemda kehilangan makna, tak lagi untuk melayani publik, tapi guna mencari duit.
Fenomena lain yang tak kalah merusak adalah jual beli jabatan di lingkungan Pemda. Kepala daerah, sebagai pejabat pembina kepegawaian, memiliki kewenangan penuh menentukan posisi strategis birokrasi.
Namun, kewenangan itu sering disalahgunakan untuk mengakomodasi tim sukses, donatur politik, atau jaringan kepentingan.
Ketika jabatan menjadi alat balas jasa, birokrasi kehilangan integritasnya. Aparatur tidak lagi bekerja untuk publik, tetapi untuk kekuasaan.
Dalam kondisi seperti ini, birokrasi yang seharusnya netral justru menjadi perpanjangan tangan politik, bahkan ikut aktif mengamankan proyek dan kepentingan Bupati.
Persoalan makin rumit ketika sistem pengawasan internal daerah tidak independen. Inspektorat daerah, yang seharusnya menjadi garda pengawasan terdepan, justru berada di bawah kendali kepala daerah.
Tentu tak mungkin inspektorat pemda kabupaten berani mengawasi bupatinya, jika kariernya ditentukan oleh orang yang diawasi.
Indonesia tertinggal dalam membangun sistem pengawasan yang kuat dan mandiri. Seyogianya kepala inspektorat pemda diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah pusat. Tanpa kontrol yang ampuh, kekuasaan bupati di daerah nyaris tanpa rem.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap koruptor, khususnya pejabat publik belum memberi efek jera.
Hukuman yang relatif ringan, remisi yang mudah, hingga fasilitas lembaga pemasyarakatan yang nyaman bagi koruptor justru melemahkan moral hukum.
Pemimpin yang menyalahgunakan mandat publik seharusnya dihukum lebih berat, dua atau tiga kali lipat, bukan lebih ringan dari rakyat biasa.
Tanpa keberanian memperberat sanksi dan menutup celah privilese, hukum kehilangan daya korektifnya.
Korupsi di daerah harus dilihat sebagai produk sistemik, bukan sekadar kejahatan personal.
Selama Pilkada mahal, partai politik transaksional, pengawasan mandul, birokrasi tidak netral, dan sistem penegakan hukum tak punya efek jera, masih tetap dipertahankan, maka OTT hanya akan menjadi rutinitas tahunan.
Jumlah kepala daerah yang terseret kasus korupsi akan terus bertambah. Kita hanya mengganti pelaku, bukan memperbaiki panggungnya.
Kita perlu reformasi menyeluruh: penataan ulang sistem Pilkada dari sistem yang mahal ke yang tak mahal, penguatan independensi pengawasan, pembenahan kepartaian, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Tanpa itu, korupsi akan terus menjadi wajah laten pemerintahan daerah—dan publik kembali dipaksa menerima skandal sebagai hal yang normal.