Disebut Dapat 'Rezeki' dari Korupsi Chromebook, Eks Dirjen Kemendikbudristek Sempat Berkelit
Sidang pemeriksaan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025)()
16:30
23 Desember 2025

Disebut Dapat 'Rezeki' dari Korupsi Chromebook, Eks Dirjen Kemendikbudristek Sempat Berkelit

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri sempat berkelit saat ditanya jaksa mengenai uang Rp 100 juta dan telepon genggam yang ia terima dari terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Momen ini terjadi ketika  Jumeri diperiksa sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

“Untuk pengadaan ini, saudara selaku Dirjen PAUDasmen pernah terima telepon genggam dari terdakwa Sri?” tanya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Jumeri mengaku pernah menerima sebuah telepon genggam tipe Samsung Z Fold 3.

Ia juga mengaku pernah menerima uang senilai Rp100 juta dari Sri dan Mulyatsyah.

Ketika ditanya maksud dan tujuan pemberian ini, terdapat jeda di jawaban Jumeri yang sebelumnya lancar.

Awalnya, Jumeri mengatakan, pemberian itu merupakan dukungan kegiatan.

“Ya ... waktu itu berdua mensupport kami untuk kegiatan kami,” jawab Jumeri.

Jaksa pun mencecar soal kegiatan ini.

“Men-support terkait apa?” kata jaksa.

Jumeri hanya menjawab, itu untuk mendukung kegiatan.

Ia tidak menjelaskan lebih jauh kegiatan yang dia maksud.

Atas jawaban ini, jaksa langsung mempertegas pertanyaannya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Di sini saudara (BAP) jelaskan terkait pengadaan?” cecar jaksa.

Pertanyaan itu membuat Jumeri berpikir sedikit lebih lama.

Tapi, ia akhirnya mengakui kalau pemberian itu terkait dengan pengadaan Chromebook.

"Iya," kata Jumeri singkat.

Bagi-bagi Rezeki

Dalam surat dakwaan, Sri Wahyuningsih disebut pernah memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Jumeri dengan dalih “ini rezeki”.

“Bahwa Sri Wahyuningsih memberikan uang kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen sebesar Rp 50.000.000, yang berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook dengan mengatakan kepada Jumeri ‘Ini ada rezeki uang dari pengadaan Chromebook,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Selain memberikan uang senilai Rp 50 juta, Sri juga pernah memberikan sebuah telepon genggam kepada Jumeri.

“Bahwa Sri Wahyuningsih memberikan handphone kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen Samsung Z Fold 3 yang berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook,” lanjut Jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa belum menyebutkan kapan uang dan barang ini diberikan.

Namun, Jumeri dalam daftar orang yang diperkaya secara tidak sah berkat korupsi pengadaan Chromebook, di mana ia mendapatkan uang sebesar Rp100 juta.

Selaku dirjen, Jumeri merupakan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan TIK yang berujung meloloskan laptop berbasis Chromebook.

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan eks Direktur SMP Mulyatsyah disebut disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #disebut #dapat #rezeki #dari #korupsi #chromebook #dirjen #kemendikbudristek #sempat #berkelit

KOMENTAR