Kunjungi Aceh Tamiang, Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerahkan bantuan sebanyak 62.169 paket dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Senin (22/12/2025). (DOK. Humas Kemendagri)
13:40
23 Desember 2025

Kunjungi Aceh Tamiang, Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Senin (22/12/2025). 

Dalam kunjungannya tersebut, ia menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor.

Adapun bantuan yang disalurkan sebanyak 62.169 paket berupa selimut, kemeja, sarung, mukena, pembalut, beras, dan aneka makanan. 

Tak hanya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bantuan itu juga berasal dari Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat serta sejumlah perusahaan garmen.

Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2025). 

Pada sidang itu, Tito mengusulkan, pemerintah memfasilitasi perusahaan garmen yang ingin menyalurkan bantuan berupa pakaian. Presiden pun menyetujui usulan tersebut.

“Saya tahu di pengungsian banyak yang kurang pakaian, kemudian juga selimut, kain sarung, kemudian juga ada kebutuhan makanan, kebutuhan untuk wanita, untuk anak-anak, dan lain-lain,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/12/2025).

Ia berharap, berbagai bantuan tersebut dapat membantu para korban. Pemerintah juga berencana kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak. 

“Kami kira itu usaha yang mudah-mudahan ini bisa meringankan, dan ini (bantuan) bukan sekali, kita akan lanjutkan lagi,” tandas Tito.

Dalam keterangan sebelumnya, ia menjelaskan, sebagian perusahaan garmen yang memberikan bantuan berlokasi di kawasan ekonomi (KEK).

Dengan demikian, pemanfaatan produknya perlu menyesuaikan dengan ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku. 

Meski demikian, Tito menegaskan, peraturan perundang-undangan memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan penanganan bencana.

“Boleh dan tidak dikenakan pajak, bea cukai, sepanjang ada, permintaan dari instansi pemerintah. Kemudian, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) c.q. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan (Kemendag),” jelasnya.

Oleh karena itu, Tito menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung penyaluran bantuan tersebut, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tag:  #kunjungi #aceh #tamiang #mendagri #tito #serahkan #bantuan #untuk #masyarakat #terdampak #bencana

KOMENTAR