Gibran Bicara Koruptor Dimiskinkan, tapi RUU Perampasan Aset Masih Mandek
Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat bertemu dengan pelaku usaha sektor pariwisata di Politeknik Pariwisata Bali, Kabupaten Badung, pada Jumat (13/02/2026). (DOKUMENTASI SETWAPRES)
10:38
14 Februari 2026

Gibran Bicara Koruptor Dimiskinkan, tapi RUU Perampasan Aset Masih Mandek

Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya, para koruptor tidak cukup hanya dihukum penjara, tetapi harus dimiskinkan agar harta yang diperoleh dari korupsi bisa dikembalikan ke negara.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," ujar Gibran dalam keterangan video, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Penonaktifan 11 Juta PBI BPJS, Benarkah Instruksi Presiden?

Gibran menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan komitmen penuh untuk pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Selain itu, RUU ini dinilai sebagai pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption 2003, yang mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan.

Baca juga: Gibran Singgung soal Sampah di Bali, TPA Suwung Tetap Akan Ditutup 1 Maret 2026?

Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset menjadi sangat relevan, terutama untuk pemulihan aset negara ketika pelaku tindak pidana meninggal atau melarikan diri ke luar negeri.

Ia pun mengakui kekhawatiran masyarakat terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang.

"Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami. Oleh sebab itu, pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional, agar menghasilkan regulasi yang kuat, dengan pengawasan yang ketat, sehingga tajam kepada para pelaku, namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku," jelas Gibran.

Bentuk Perampasan Aset

Gibran mencontohkan praktik perampasan aset di sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia.

Ia menyebut vila-vila mewah milik mafia disita dan diubah menjadi sekolah atau pusat kegiatan sosial.

"Vila-vila mewah milik mafia disita dan diubah menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial," imbuhnya.

Menurut Gibran, pengalaman negara lain bisa menjadi masukan agar RUU Perampasan Aset efektif mengembalikan aset negara, sambil memastikan regulasi tersebut tidak disalahgunakan.

"Mari bersama kita kawal proses ini, agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara, dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan," tambahnya.

Mendesak dan Penting

Gibran menekankan RUU Perampasan Aset sangat penting.

Selama suatu aset terbukti berasal dari tindak pidana, negara berhak merampasnya.

Ia mendorong agar pembahasan RUU dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, melibatkan semua pihak agar regulasi yang dihasilkan kuat, dengan pengawasan ketat, tajam terhadap pelaku, namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku.

"Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi dan inilah saatnya uang rakyat dapat kembali sepenuhnya untuk rakyat," tegasnya.

Respons Akademisi

Menanggapi pernyataan Gibran, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, meminta pemerintah tak hanya berujar, tetapi segera melakukan aksi nyata dengan membahas RUU bersama DPR.

“Tidak perlu omong-omong, tidak perlu tebar janji. Yang dibutuhkan adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR segera bahas. Ya, ini bukan saatnya untuk janji-janji lagi,” ujar Zaenur.

Ia menambahkan, bila DPR tidak memiliki iktikad baik, Presiden Prabowo Subianto bisa mengumpulkan partai politik pendukung untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.

Zaenur menyarankan RUU ini memuat dua aturan: non-conviction based (perampasan aset tanpa pemidanaan) dan illicit enrichment (pengayaan tidak wajar).

Menurutnya, kedua skema ini diperlukan agar negara bisa bertindak in rem terhadap aset koruptor tanpa harus menunggu putusan pidana.

"Indonesia perlu dual track. Pertama kriminalisasi illicit enrichment melalui perubahan UU Tipikor. Ini harus didorong pemerintah dan DPR," jelas Zaenur.

Proses RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset telah bergulir sejak 2008, namun hingga kini belum sah menjadi undang-undang.

Pada 15 Januari 2025, DPR membuka lembaran baru dengan memasukkan RUU ini dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Rancangan aturan ini dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada 15 Januari 2025.

Sari Yuliati, kala itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menekankan RUU ini bertujuan memaksimalkan pemberantasan tindak pidana bermotif keuntungan finansial.

"Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut," kata Sari.

DPR menyusun draf RUU dengan hati-hati, melibatkan partisipasi publik.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menyebut RUU ini akan terdiri dari 8 bab, 62 pasal, dengan 16 pokok pengaturan utama terkait perampasan aset.

"Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset," ujar Bayu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Tag:  #gibran #bicara #koruptor #dimiskinkan #tapi #perampasan #aset #masih #mandek

KOMENTAR