Perbaikan Tata Kelola Perusahaan Asuransi, Agen Pegang Peran Penting
ilustrasi asuransi.(canva.com)
12:04
14 Februari 2026

Perbaikan Tata Kelola Perusahaan Asuransi, Agen Pegang Peran Penting

- Industri asuransi di Indonesia tengah berupaya memperbaiki tata kelola demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan.

Di tengah berbagai dinamika ekonomi yang terjadi, perusahaan asuransi berusaha bertransformasi melalui penguatan tata kelola dan perlindungan nasabah.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, secara keseluruhan, industri asuransi jiwa di Indonesia sedang dalam transisi penguatan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).

"Banyak perusahaan telah menerapkan prinsip-prinsip GCG, tetapi masih terdapat tantangan signifikan," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/2/2026).

Dalam perjalanannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat aturan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2023 terkait dengan tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual insurance).

Semula, beleid tersebut diterbitkan untuk memperbaiki manajemen risiko dan transparansi.

"Khususnya setelah munculnya kasus-kasus gagal bayar," imbuh dia.

Baca juga: Permodalan Vs Tata Kelola Asuransi

Ciri perusahaan asuransi punya tata kelola yang baik

Menurut Irvan, tata kelola perusahaan yang baik ditandai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.

Dalam hal ini, aspek kecukupan modal, khususnya rasio risk based capital (RBC) minimal sangat berperan sebagai indikator kesehatan keuangan dan kemampuan menyerap risiko.

"Banyaknya aturan baru mendorong asuransi menjadi lebih hati-hati dalam pengelolaan risiko," ungkap Irvan.

Dihubungi secara terpisah, Pengamat Asuransi sekaligus Dosen Asuransi Syariah Wahju Rohmanti menjabarkan, indikator utama perusahaan asuransi telah menjalankan tata kelola yang baik adalah tidak pernah gagal klaim, baik dari jumlah, waktu maupun benefit.

"Alat utama untuk mitigasi risiko gagal klaim itu adalah penerapan asset liability management (ALM) dan tidak cukup hanya dengan rasiop kecukupan modal," ungkap Wahju.

Baca juga: Soal Peta Merger Asuransi BUMN, COO Danantara Buka Suara

Ia berharap nantinya terdapat aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi melaksanakan ALM. Pasalnya dengan menerapkan ALM, perusahaan asuransi telah mencakup semua aturan tentang sistem tata kelola perusahaan yang sehat, khususnya perusahaan asuransi.

Wahju berujar, seperti halnya di industri lain tujuan GCG di perusahaan asuransi adalah menciptakan sistem checks and balances guna mengelola perusahaan secara transparan dan akuntabel.

Selain meningkatkan nilai perusahaan, manajemen risiko dan kepatuhan serta perlindungan konsumen penting untuk meningkatkan kepercayaan nasabah.

"Karena asuransi adalah bisnis kepercayaan," kata Wahju.

Baca juga: Bisnis Asuransi Hadapi Tantangan Berat, Kesadaran Proteksi Masyarakat Masih Rendah

Penyelenggaraan tata kelola tak berjalan seirama

Wahju percaya, perusahaan asuransi pasti mematuhi oeraturan regulator yang telah terangkum dalam POJK.

Kendati demikian, kepatuhan aturan tidak otomatis membuat kualitas penyelenggaraan GCG berjalan dengan baik di semua perusahaan asuransi.

Kendala tersebut dapat bermula dari keterbatasan sumber daya maupun ada niat perusahaan asuransi yang hanya secara normaitif menggugurkan kewajiban.

"Hal ini terlihat dari tetap adanya kasus-kasus gagal klaim yang sebabnya berulang yaitu tentang belum maksimalnya manajemen risiko terutama di pengelolaan keuangan dan investasi perusahaan asuransi baik karena sumber internal maaupun akibat kerjasama dengan mitra bisnis, misalnya industry pengelola investasi," urai dia.

Baca juga: Kemenkeu Batasi Investasi Asuransi Hanya ke Saham LQ45

Sedikit catatan, salah satu upaya peningkatan tata kelola yang dilakukan regulator adalah penetapan aturan ekuitas.

Regulator telah menetapkan aturan ekuitas minimum yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Untuk tahap pertama, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar.

Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap perusahaan paling lambat 31 Desember 2026.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Limit Investasi Asuransi dan Dana Pensiun Jadi 20 Persen

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat menjabarkan, terdapat 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026.

"Berdasarkan laporan bulanan per November 2025, terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 79,86 persen terhadap total perusahaan," kata Ogi dalam konferensi pers RDK OJK awal tahun ini.

Pengaturan peningkatan ekuitas minimum ini menurut Ogi dilakukan untuk memperkuat permodalan dan stabilitas sektor perasuransian. Dia bilang OJK terus memantau, sekaligus mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis perusahaan perasuransian. 

Perusahaan perasuransian dapat mengambil sejumlah opsi untuk memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas minimum, seperti merger atau akuisisi.

"Konsolidasi melalui merger atau akuisisi juga dapat menjadi opsi sehat yang diharapkan memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang," ucap Ogi. 

Baca juga: Peta Persaingan Baru Industri Asuransi Umum Syariah di Tengah Tenggat Spin Off

Tata kelola keagenan belum matang

Ilustrasi agen asuransi.FREEPIK/DRAZEN ZIGIC Ilustrasi agen asuransi.Di atas kertas, hampir seluruh perusahaan asuransi di Indonesia tampak patuh. Perusahaan asuransi umumnya memiliki struktur organisasi yang lengkap, kebijakan tertulis yang rapi, hingga unit kepatuhan (compliance) yang siaga.

Namun di balik itu, tersimpan sebuah rahasia umum yakni tata kelola keagenan kita masih jauh dari kata matang.

Praktisi Asuransi Andreas Freddy Pieloor, menengarai bahwa sebagian besar perusahaan asuransi saat ini belum memiliki tata kelola keagenan yang benar-benar baik.

Dalam praktiknya, fungsi keagenan sering kali hanya diposisikan sebagai mesin produksi semata dengan target tunggal yakni pertumbuhan premi.

Celakanya, integritas dan keberlanjutan bisnis jangka panjang kerap kali tercecer di urutan belakang demi mengejar target jangka pendek.

"Padahal agen adalah wajah perusahaan di depan publik. Ketika tata kelola keagenan lemah, maka yang terdampak bukan hanya reputasi agen, tetapi reputasi korporasi secara keseluruhan. Di sinilah letak persoalan mendasarnya," ujar Andreas kepada Kompas.com.

Baca juga: AI Berkembang Pesat, Peluang atau Tantangan bagi Agen Asuransi?

Mesin produksi yang minim seleksi

Menurut Andreas, salah satu lubang menganga dalam tata kelola ini bermula dari proses rekrutmen.

Menurut dia, banyak perusahaan terjebak dalam pola rekrutmen yang dangkal dibandingkan mencari sosok yang memiliki kapasitas intelektual dan rekam jejak moral yang mumpuni.

Asal punya jaringan relasi luas dan pintar bicara, siapa pun bisa jadi agen. Padahal, tanpa pemahaman produk yang mendalam dan penguasaan prinsip perlindungan konsumen, agen tersebut justru menjadi bom waktu bagi nasabah.

"Ini berisiko meninbulkan misselling, sengketa klaim, hingga pengaduan nasabah," ungkap dia.

Kelemahan ini diperparah dengan absennya kurikulum pendidikan berkelanjutan.

Andreas menyoroti banyak perusahaan yang hanya memberikan pelatihan dasar (basic training) di awal, tetapi abai memberikan penyegaran pengetahuan (refreshment knowledge) terkait regulasi yang dinamis.

Baca juga: OJK Luncurkan Database Agen Asuransi dan Polis Asuransi, Apa Manfaatnya?

Perang dingin bajak-membajak agen

Industri asuransi juga masih dihantui oleh praktik tidak sehat bernama agent poaching atau pembajakan agen secara agresif.

Demi mengejar ekspansi instan, perusahaan tak segan menawarkan insentif fantastis untuk menarik agen dari perusahaan pesaing tanpa memedulikan etika industri.

Bahkan, prinsip single agent yang mewajibkan satu agen hanya boleh mewakili satu perusahaan, sering kali dilanggar.

"Dalam praktiknya, ada perusahaan yang menutup mata, tidak melakukan verifikasi serius apakah calon agen masih aktif di tempat lain, yang penting agen tersebut bawa portofolio bisnis," ungkap Andreas.

Baca juga: Seberapa Menjanjikan Karier sebagai Agen Asuransi? Ini Peluang dan Tantangannya

Insentif yang menyesatkan

Sistem remunerasi juga menjadi sorotan di dalam industri asuransi. Saat ini, struktur komisi masih sangat berorientasi pada premi tahun pertama (first year premium).

Hal ini secara tidak langsung kerap memaksa agen untuk mengejar closing cepat tanpa memedulikan kualitas underwriting atau apakah polis tersebut akan berlanjut (persistence).

Selama sistem insentif tidak diseimbangkan dengan indikator kualitas seperti kepuasan nasabah, maka perilaku mengejar target jangka pendek akan terus mendominasi tata kelola keagenan.

Baca juga: Potensi Karier Agen Asuransi, Pengalaman hingga Bantu Perencanaan Keuangan Masyarakat

Integrasi risiko yang terputus

Terakhir, Andreas menekankan adanya dinding pemisah yang tebal antara divisi keagenan dengan divisi manajemen risiko serta kepatuhan.

Padahal, agen adalah sumber risiko operasional dan hukum yang paling nyata. Tanpa integrasi ini, perusahaan asuransi akan selalu bertindak reaktif, atau baru sibuk memadamkan api setelah ada komplain bukan preventif mencegah timbulnya masalah.

Andreas berujar, tata kelola keagenan bukan hanya soal urusan internal perusahaan atau sekadar pemenuhan SOP tertulis. Lebih dari itu, ini adalah soal menjaga napas industri asuransi, yakni kepercayaan publik.

Tanpa perbaikan substantif pada proses seleksi, pelatihan, hingga sistem insentif, industri asuransi nasional dikhawatirkan akan tampak megah di laporan keuangan, tetapi rapuh di mata nasabah.

Tag:  #perbaikan #tata #kelola #perusahaan #asuransi #agen #pegang #peran #penting

KOMENTAR