Penonaktifan 11 Juta PBI BPJS, Benarkah Instruksi Presiden?
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Penonaktifan peserta PBI membuat publik kembali mempertanyakan perbedaan BPJS PBI dan Non PBI.(Google Gemini AI)
09:30
14 Februari 2026

Penonaktifan 11 Juta PBI BPJS, Benarkah Instruksi Presiden?

Polemik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan masih terus bergulir.

Perdebatan tak hanya muncul dari masyarakat terdampak, tetapi juga antara pemerintah pusat dan daerah.

Polemik kembali mencuat setelah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyebut penonaktifan PBI BPJS merupakan instruksi presiden.

Baca juga: 270.000 Peserta PBI BPJS di Jakarta Nonaktif

Pernyataan itu disampaikan Gusti kepada awak media melalui video di Instagram Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan diunggah kembali oleh Kompas TV, Kamis (12/2/2026).

"Memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS kesehatan yang Desil 6-10," katanya.

Akibat “instruksi presiden” tersebut, Gusti menyebut ada 24.401 warga Denpasar yang PBI-nya dicabut.

Baca juga: Mensos Sebut Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal Penonaktifan BPJS PBI Menyesatkan

Ia bahkan menyatakan instruksi itu tercantum dalam peraturan presiden.

Meski demikian, Gusti menegaskan pihaknya siap melindungi warganya dengan membayar iuran peserta yang dinonaktifkan pemerintah pusat.

"Nah, untuk itulah kami di Kota Denpasar mengambil keputusan membiayai warga yang dinonaktifkan oleh pusat itu," katanya.

Gusti menyebut kebutuhan anggaran untuk membayar PBI yang dicabut mencapai sekitar Rp 9,07 miliar. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan BPJS agar status kepesertaan warga dapat diaktifkan kembali.

"Jadi, warga Kota Denpasar tetap akan mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. Itu dari kami," ucapnya.

Mensos Bantah Instruksi Presiden

Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membantah keras adanya instruksi presiden untuk menonaktifkan PBI BPJS.

Ia menyayangkan pernyataan Wali Kota Denpasar yang dinilainya menyesatkan.

"Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan," kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (13/2/2025).

"Saya terus terang menyesalkan pernyataan salah satu wali kota ya, yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden," sambungnya.

Gus Ipul menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan mengacu pada pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran.

"Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 itu adalah tentang data tunggal," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kementerian/lembaga serta pemerintah daerah wajib menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan.

"Datanya tunggal, namanya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, yang menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan program," jelas dia.

Dengan demikian, Gus Ipul menegaskan tidak ada perintah dari Presiden untuk menonaktifkan peserta PBI BPJS.

"Jadi tidak ada perintah apalagi dari presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran, tidak ada, sekali lagi, tidak ada," tuturnya.

Kronologi Penonaktifan BPJS PBI

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, penonaktifan PBI BPJS berlangsung cepat, kurang dari satu bulan.

Kebijakan bermula dari diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026 pada 19 Januari 2026.

Aturan tersebut memerintahkan penonaktifan 11 juta peserta PBI akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam pembaruan tersebut, 11 juta peserta dinilai sudah naik desil.

Adapun penerima PBI hanya diperuntukkan bagi masyarakat Desil 1–5 atau kelompok miskin.

Pada 22 Januari 2026, aturan tersebut resmi berlaku setelah ditandatangani Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra.

Sepuluh hari setelah diberlakukan, 11 juta peserta PBI dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru yang masuk kategori desil miskin.

Kebijakan yang dinilai minim sosialisasi ini membuat sejumlah pasien terdampak kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Pada Kamis (5/2/2026), Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCD) Tony Richard Samosir menyebut ada 160 pasien gagal ginjal tak bisa berobat gratis karena status PBI mereka mendadak nonaktif.

Di Pancoran Mas, Depok, seorang anak tiga tahun yang menjalani terapi tumbuh kembang juga tak dapat mengakses layanan karena PBI dinonaktifkan.

Lala (34), pasien gagal ginjal di Bekasi, tak bisa menjalani cuci darah sesuai jadwal akibat status PBI nonaktif. Kondisinya memburuk dan mengalami sesak napas pada Rabu (4/2/2026).

Kasus serupa juga dialami lansia berusia 90 tahun di Depok yang menunda kontrol paru-paru, serta Sarjono (74) di Wirobrajan, Yogyakarta, yang kesulitan kontrol jantung.

Sorotan atas Komunikasi Kebijakan

Perdebatan antara Mensos dan Wali Kota Denpasar dinilai mencerminkan buruknya komunikasi kebijakan pemerintah.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi, menilai akar persoalan terletak pada komunikasi yang tidak efektif.

"Buruk banget (komunikasinya)," ucap Yogi kepada Kompas.com, Kamis (12/2/2026).

Yogi mencontohkan pengalaman asisten rumah tangganya yang mendadak tak bisa menggunakan BPJS saat hendak kontrol kehamilan.

"Saya melihat realitas yang sopir saya dengan yang babysitter anak saya itu, sebenarnya enggak (ada masalah), kan tinggal bayar Rp 35.000 ya kan, berubah dari yang bayar untuk sopir saya dengan istrinya itu kasusnya karena dia bekerja dengan saya, dia dapat gaji bulanan dari saya, Rp 35.000 itu kecil, saya enggak keberatan (memberikan tambahan)," ucap dia.

Menurut Yogi, persoalan bukan pada nominal iuran Rp 35.000, melainkan absennya mekanisme transisi dan pemberitahuan kepada masyarakat.

Hal senada disampaikan Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah.

"Memang masalah utamanya adalah tiba-tiba hilang," imbuh dia.

Lina menilai informasi mengenai penonaktifan seharusnya disampaikan secara terbuka sejak awal.

Menurutnya, publik justru mengetahui kebijakan tersebut dari kasus penolakan layanan kesehatan, bukan dari pengumuman resmi pemerintah.

"Nah, sehingga kemudian kembali lagi, saya inginnya pemerintah untuk segala hal jangan dadakan. Jadi, diinformasikan lebih dulu sehingga kemudian semua orang itu mendapatkan informasi dengan baik," imbuh dia.

Tag:  #penonaktifan #juta #bpjs #benarkah #instruksi #presiden

KOMENTAR